• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Pendidikan

Pemkot Tolak MoU

Koran Madura by Koran Madura
13/04/2015
in Pendidikan
Share on FacebookShare on Twitter

PROBOLINGGO – Keinginan Pemkab Probolinggo untuk bisa meraih pundi-pundi rupiah dari pengambilan air sumber Ronggojalu yang dimanfaatkan Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Kota Probolinggo rasanya kandas.

Sebab, Pemkot Kota Probolinggo dalam salinan surat kepada bupati menyebut tidak perlu membayar kontribusi pemanfataan air. Karena telah membayar Pajak Air Bawah Tanah.

Menanggapi hal itu, Direktur PDAM Kabupaten Probolinggo, Bambang Lasmono, mengaku menerima tembusan surat jawaban dari walikota Probolinggo. Lelaki berkumis itu menjelaskan, surat sudah diterima bupati dan ditembuskan kepada PDAM.

“Kami sudah baca dan kaji. Sementara ini kami menunggu petunjuk Bupati atau Sekda,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/4).

BacaJuga :

Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

Bupati Fauzi Dorong Pelajar Sumenep Melek Finansial Sejak Dini

Pemkab Pamekasan Ajukan 3 Lokasi Sekolah Rakyat

UTM Raih Akreditasi Unggul, Dewan Eksekutif BAN-PT Ingatkan Pentingnya Konsistensi

Menurutnya, dalam surat yang diterimanya menyebutkan Pemkot berdalih pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan “Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkanding didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Sehingga dalam kaitannya kewajiban membayar kepada Pemkab Probolinggo sudah dipenuhi berupa pembayaran pajak air tanah.

Namun, pihaknya punya alasan sendiri. Pemkot Probolinggo tetap harus membayar kontribusi kepada Pemkab Probolinggo selain membayar pajak air bawah tanah. Seperti Pemkab dan Pemkot Malang.

Kedua daerah itu menggunakan sumber mata air milik Kota Batu. Karena Pemkab dan pemkot Malang menyadari jika saat ini sudah era otonomi daerah, maka mereka membayar kepada Pemkot Batu.

“Dasar hukumnya adalah MoU dengan kedua belah pihak. Dan sampai saat itu mereka sudah membayar kepada Pemkot Kota Batu,”tandas Bambang Lasmono.

Dalam waktu dekat, kata Bambang Lasmono, pihaknya akan segera meminta solusi kepada Sekda terkait dengan penolakan itu. Setidaknya ada beberapa alternatif yang bakal ditempuh. Pertama memperjelas maksud dari surat tersebut. Atau paling tidak akan segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemafaatan sumber air.

“Kalau sudah ada perdanya, pasti pemkot tidak ada alasan lagi. Tapi semuanya tetap menunggu petunjuk dari Bupati atau Sekda,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan, menjelaskan dewan sejatinya tidak mempersoalkan jika memang Pemkot Probolinggo harus membayar kontribusi ke Pemkab Probolinggo.

“Kami tidak keberatan. Sepanjang memang yang demikian itu tidak melanggar aturan,” ucap Politisi Partai Nasdem ini.

Ia sendiri mengaku sudah memperintahkan kepada Ketua Komisi B, Roy Amran, agar ikut mengawal kerjasama itu. Apalagi, Pemkab dan pemkot Probolinggo daerah tetangga. Harapannya, setiap perjanjian dan kerjasama sama-sama saling menguntungkan dan tidak merugikan masing-masing pemerintah daerah.

Yang paling mungkin, adalah peraturan daerah yang dibuat Pemkab Probolinggo. Dengan adanya payung hukum itu, maka Pemkot Probolinggo bisa segera membayar retribusi.

“Saya rasa perlu duduk bersama. Agenda ini akan menjadi perhatian kami,” jelas Zulfikar Himawan.

Sementara Direktur PDAM Kota Probolinggo, Siswadi, beberapa kali saat dihubungi tidak merespons. Pesan pendek yang dikirim pun tidak kunjung dibalas hingga berita ini ditulis.

Mengutip surat balasan dari pemkot Probolinggo tertanggal 13 oktober 2014 selain berdalih karena Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 itu. Dalih lain yang dikemukakan adalah Pasal 1233 dalam Kitab Undang-Unfang Hukum Perdata disebutkan “Tiap-Tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian baik karena Undang-Undang”.

Mengutip dari peraturan itu, maka dapat diketahui perikatan atau kerjasama hubungan hukum yang mendasari antara wajib pajak, objek pajak dan subjek pajak sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Isinya, menggolongkan air tanah kedalam objek pajak daerah. Sehingga Pemkot sudah menyebut membayar kepada Pemkab melalui pajak air bawah tanah.

(MAHFUD HIDAYATULLAH)

Next Post

Disinyalir Ada Kerugian Negara

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi