
SUMENEP- Selama bulan April ini, Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep menangkap enam tersangka narkoba. Keenam tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. Satu di antaranya bertindak sebagai pengedar.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag-Humas) Polres Sumenep, AKP Jaiman mengungkapkan, keenam tersangka itu adalah AS (32), warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Menurutnya, AS bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu SKPD Sumenep. Dia ditangkap di halaman Kantor KPU Sumenep.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah bungkus rokok Gudang Garam Internasional yang berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 plastik kecil dengan berat kotor 0,34 gram dan 0,44 gram. AS berhasil diringkus pada tanggal 15 April lalu sekitar pukul 17.15 WIB.
Tersangka selanjutnya berinisial Z dan W. Keduanya ditangkap secara bersamaan di Jl. Manikam, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep pada tanggal 22 April lalu sekitar pukul 00.00 WIB. saat sedang berboncengan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita BB 1 kantong plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram.
Selain itu, juga disita satu kantong plastik kecil kosong, uang sebesar Rp. 200.000 dan sebua HP merek Nokia berwarna putih. Berdasarkan informasi yang diterima aparat kepolisian, tersangka Z memang sering kali mengedarkan atau mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah kota.
Sedangkan tersangka selanjutnya adalah MS. Ia diringkus Satnarkoba di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep pada tanggal 24 April lalu. Pria berumur 59 tahun itu ditangkap saat aparat menerima informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Di sekitar TKP, aparat berhasil menemukan BB berupa dua plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,34 dan 0,41 gram. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah pipet dari kaca yang diduga terdapat sisa sabu.
Sementara itu, pada tanggal 26 April lalu, polisi juga menangkap tersangka pengguna narkoba berinisial AZ. Pria yang diringkus polisi di pintu gerbang salah satu home stay itu bekerja sebagai PHL Satpol PP.
Di sekitar TKP polisi berhasil menemukan dua kantong plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor ma-sing-masing 0,40 dan 0,42 gram; sebuah pipet kaca; sebuah tutup botol Aqua dengan dua lubang; tiga puluh plastik klip kosong; dan dua sendok sabu dari sedotan warna putih dan ungu.
Menurut Jaiman, tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian sekitar pukul 03.10 WIB. Di dalam kamar tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebuah kompor dari botol kaca kecil; sebuah gunting; sebuah botol Aqua tanpa tutup; delapan sedotan warna putih; sebuah botol plastik kecil bekas tempat alkohol; dan sebuah timbangan elektrik.
Tersangka pengguna narkoba yang juga berhasil dibekuk aparat kepolisian pada bulan April ini berinisial AR, warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa. Ia ditangkap Senin (13/4) sekitar pukul 11.30 WIB. karena diduga telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka polisi menyita BB berupa alat hisap berupa bong yang sudah dipakai.
Menurut Jaiman, 5 dari 6 tersangka itu merupakan pengguna narkoba. Atas perbuatannya, kelima tersangka itu dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda pa-ling sedikit Rp. 800 juta dan pa-ling banyak Rp. 8 miliar.
Sedangkan satu tersangka lainnya yang merupakan pengedar narkoba dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-undang Repubrik Indonesia (UU-RI) No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. “Saat ini mereka diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(FATHOL ALIF/MK)