
PAMEKASAN – Beberapa waktu lalu, komisi I DPRD Pamekasan mendapat pengaduan dari Mas’udi, 45, warga Desa Teja Barat, Kecamatan Kota Pamekasan, yang merasa dirugikan oleh tindakan BRI Cabang Pamekasan. Berdasarkan laporan tersebut, Komisi I memanggil pihak BRI Cabang Pamekasan, kemarin (26/5).
Dalam pengaduan yang sampai ke Komisi I, yaitu tawaran lelang pada tanah jaminan yang dilakukan pihak Bank terlalu rendah sehingga terkesan sengaja untuk merugikan debeturnya, dan peserta lelang hanya 1 orang.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Pamekasan, Ismail. Menurutnya, harga yang ditawarkan pihak BRI sangat rendah, jauh dari harga tanah pada umumnya, yaitu Rp 145 juta. Padahal pihaknya yakin di lokasi tersebut nilai tanah cukup tinggi, karena lokasi tanah tersebut sangat strategis, ada di pinggir Jalan Kabupaten di Desa Taroan, Kecamatan Tlanakan.
Dengan luas tanah mencapai 7.600 persegi. Analisanya, jika per meter dijual 50 ribu, maka mencapai Rp 500 juta. Padahal, dari taksirannya di lokasi tersebut harga tanah bisa mencapai Rp 200 ribu per meter. Apalagi di atasnya telah berdiri tower milik salah satu provider, yang sewanya bisa dilanjutkan.
“Sewa towernya saja bisa mencapai ratusan juta rupiah. Jadi, sangat tidak masuk akal lahan seluas itu hanya dihargai Rp 145 juta. Yang paling janggal itu peserta lelang hanya satu orang,” kata Ismail.
Selain itu, lanjutnya, dari pengaduan yang masuk, tidak adanya pemberitahuan jika tanah akan dilelang pada pemilik tanah jaminan, Muhmmad Zuhri. Bahkan, sampai saat ini Muhammad Zuhri maupun Mas’udi tidak diberitahu hasil lelang.
Menanggapi hal itu, di hadapan anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Bagian Administrasi BRI Cabang Pamekasan, Iwan Sudiono mengatakan sebelum melakukan langkah lelang, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan sebanyak 3 kali, yang diterima Mas’udi.
Mengenai harga tawaran lelang pada tanah tersebut, merupakan hasil survei yang dilakukan petugas lapangan, baik dengan cara bertanya pada masyarakat, kepala desa atau melihat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya.
“Kami (BRI) punya standar sendiri dalam menilai harga tanah itu, karena harga yang kami tawarkan dalam lelang hasil survei teman-teman kami di lapangan. Tidak mungkin kita menentukan harga yang kita anggap tidak sesuai,” kata Iwan.
Menurutnya, mengenai hasil lelang yang tidak diberitahukan, bukan menjadi kewenangannya. Sebab pihaknya hanya mendapat fotokopi risalah lelang dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Kalau soal hasil lelang tidak diberitahukan, kami tidak bisa menjawab karena yang berkompeten adalah KPKNL,” ungkapnya.
(ALI SYAHRONI/RAH)