
SUMENEP – Pembangunan pasar di Desa/Kecamatan Arjasa, pada tahun 2014 ditengarai ilegal. Sebab, pembangunan pasar tersebut tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selah satunya diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu dikatakan anggota Komisi II DPRD Sumenep Ahmad Mukhlis. Menurutnya, pihak investor sebelum membangun pasar tersebut telah melangkahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Salah satunya tidak memiliki IMB, dan juga tidak memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
”Banyak masyarakat yang mengeluh soal pembanguan pasar yang baru itu. Karena kami selaku wakil rakyat, maka kami tampung dan akan kami kaji untuk dicarikan solusinya,” kata politisi Gerindra itu.
Akibat ditengarai belum mempunyai UKL UPL, saat musim penghujan rumah warga sering terkena banjir. ”Kemungkinan besar, banjir itu akibat pemba-ngunan pasar. Tapi pastinya kami masih belum banyak tahu, karena kami masih akan mengkajinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mukhlis mengatakan, pembanguan pasar yang baru tersebut juga dibangun di atas tanah percaton milik pemerintah. Sehingga, perlu dicarikan solusi agar warga nantinya tidak menjadi korban.
”Nah ini yang menjadi perta-nyaan besar, jika nantinya ada bencana alam yang mengakibatkan bangunan itu runtuh, siapa yang akan bertanggung jawab. Sementara lahannya masih belum jelas,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar pemerintah daerah segera mencarikan solusi. Sehingga, apabila terjadi bencana alam, warga tidak menjadi korban. ”Itu yang kami pikirkan. Bukannya kami bermaksud untuk mencekal usaha orang lain,” terangnya.
Sementara Kepala Badan Pusat Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep Abd Madjid mengaku masih belum mengetahui dugaan tersebut. Namun, mantan Kasatpol PP Sumenep itu berjanji dalam waktu dekat akan mencari tahu terkait izin pembanguan pasar dimaksud.
”Untuk saat ini kami masih belum tahu persisnya. Besok (hari ini) kami diundang oleh Komisi II DPRD Sumenep untuk membi-carakan soal itu. Jadi untuk kepastiannya besok saja ya,” katanya singkat, kemarin.
(JUNAEDI/MK)