PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan terus mendalami dugaan tipikor jatah beras untuk masyarakat miskin (Raskin) di Bulog Subdivre XII Madura. Setelah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen di Kantor Bulog Sub Divre XII Madura, Rabu (20/5) lalu, Kejari Pamekasan mulai menganalisa berbagai dokumen tentang penyimpangan pendistribusian raskin yang merugikan negara sebesar Rp 12 miliar itu.
Sejumlah dokumen itu disinyalir ada kaitan dengan penerima dan pengiriman beras sejak 2013 hingga 2015 lalu. Sebab dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 1.504 ton raskin di Pamekasan, raib.
Kepala Kejari Pamekasan, Toto Sucasto mengatakan analisa dokumen belum selesai sehingga belum diketahui hasilnya. Walaupun sudah jelas, namun perlu dianalisa. Analisa ini penting dilakukan untuk menguatkan bukti adanya tindakan melanggar hukum berupa tindak pidana korupsi (tipikor). Lebih dari itu, untuk mengetahui pihak-pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum ini. “Kalau di dokumen sudah jelas, tapi sekarang masih dianalisa,” katanya Selasa (26/5) kemarin.
Lebih lanjut dia menegaskan, dalam waktu dekat hasil analisa sudah dipastikan tuntas. Sebab saat ini pihaknya bekerja secara maraton. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu yang diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat ini.
Seperti diketahui, Kejari Pamekasan sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya Kepala dan Wakil Kepala Bulog Sub Divre XII Madura, petugas administrasi, pengawas internal Bulog, mitra, dan penghubung. Mereka saat ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pamekasan.
(A. FAUZI M/RAH)