
SAMPANG – Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang terhadap empat muda-mudi yang tertangkap basah di kamar kos Jl Selong Permai 2C pada Senin lalu, diketahui dua murid Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Sampang.
Dua murid MAN 1 Sampang itu adalah berinisial MA (20), warga Desa Lepelle, Kecamatan Robatal, dan S (19), warga Desa/Kecamatan Robatal, yang saat ini masih duduk kelas IX MAN 1 Sampang.
Dua murid tersebut tertangkap basah di kamar kos bersama dua rekanya berinisial B (20) warga Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Pemekasan, dan NA (20), warga Desa Junok, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sampang Moh. Jalil menjelaskan, penegak perda sudah melakukan pemanggilan terhadap orangtua siswa untuk dilakukan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan untuk selalu mamantau perilaku anak tersebut.
Namun dalam pemanggilan itu hanya dihadiri dua orangtua dari MA dan S. “Insya Allah besok pukul 12:00 Wib kami akan panggil orang tua dari (inisial) B dan (inisial) NA agar bisa keluar dari tahanan Satpol PP,” kata Moh. Jalil, Selasa (26/5).
Jalil menegaskan tidak akan mengeluarkan pemuda-pemudi tersebut sebelum orangtua yang bersangkutan datang ke markas Satpol PP. Sebab, pamanggilan terdap orangtuanya bertujuan untuk dilakukan pembinaan serta mentandatangani surat pernyataan.
“Untuk (inisial) MA dan (inisial) S sudah dijemput dari pihak keluarganya, dan barang bukti berupa 2 handphone sudah dikasih. Sementara dua pemuda lainnya masih menunggu orangtuanya menjemput,” tegas Jalil.
Kata Jalil, selain melakukan pemanggilan terhadap orangtua yang bersangkutan, penegak perda juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala MAN 1 Sampang agar dilakukan pembinaan khusus di sekolahnya. “Setelah parkara ini selesai semua, kami akan segara melakukan pemanggilan terhadap Kasek MAN 1 Sampang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Jalil menjelaskan, NA adalah salah satu pelajar asal Kota Bangkalan. Namun, yang bersangkutan putus tengah jalan lantaran orangtuanya tidak mampu membiayai. Sehingga, ia terpaksa merantau ke Sampang dengan status yang tidak jelas. sementara B dinyatakan sudah lulus MA di Kota Pamekasan.
“Meskipun cerita (inisial) NA sedikit menarik simpati, kami tetap tidak bisa mengeluarkan serta menyerahkan barang bukti sebelum orangtuanya datang ke Markas Satpol PP untuk menjemputnya,” tegas Jalil.
Jalil mengungkapkan, banda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan saat penggerebekan belum bisa dipastikan. Sebab masih dilakukan penyelidikan di Mapolres. Bahkan, keempat pemuda-pemudi itu akan dilakukan tes urine. “Kalau nanti positif narkoba, mereka akan menjalani pemeriksaan di Mapolres guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Sampang Mujalli mengaku belum menerima laporan resmi dari Satpol PP atau pihak madrasah. Cuma pihaknya sudah mendengar bahwa ada murid yang digerebek saat berada dalam kamar kos bersama perempuan.
“Kami akan memastikan dulu ke pihak sekolah, apakah benar ada anak didik MAN I Sampang atau tidak yang terlibat dalam kasus tersebut. Kalau memang benar ada, akan diproses sesuai dengan peraturan yang barlaku,” singkatnya.
Diberitakan sebeluimnya, penegak perda berhasil menemukan barang bukti berupa alat tes kehamilan Onemed 3++, pil virgin serta ditemukan barang yang diduga sabu-sabu (SS) yang dikonsumsi oleh empat pemuda tersebut.
Saat penggerebakan dilakukan, kondisi di dalam kamar memang sudah rapi dan tidak ditemukan ada yang telanjang. Namun di dalam kamar kos itu hanya ada satu ranjang. Sementara orangnya ada empat; 1 perempuan 3 laki-laki.
(RIDWAN/LUM)