SUMENEP – Aktivis Gerakan Penyelamat Pilkada Semenep (GPPS) Eko Wahyudi, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, mencabut Surat Keputusan (SK) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terindikasi bermasalah.
“Kami minta KPU tegas menindak anggota PPK maupun anggota PPS yang bermasalah. Karena ketegasan KPU sangat ditunggu oleh masyarakat,” katanya. Sebab, dikhawatirkan akan mengganggu proses pelaksanaan Pilkada yang akan digelar Desember mendatang.
Anggota PPK yang ditengarai bermasalah, salah satunya anggota PPK Kecamatan Lenteng. Satu anggota PPK Lenteng disinyalir telah memalsukan dokumen negara dengan cara menduplikat KTP. Itu terlihat dari kepemilikan KTP yang domisilinya di Kecamatan Ganding.
Sementara anggota PPS salah satu desa di Kecamatan Giligenting diduga juga mempunyai KTP ganda, yang letak domisilinya di Kecamatan Bluto. “Saya sudah telusuri sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil). Saya juga telah kantongi blueprintnya,” terangnya.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mengatakan, jika sikap KPU lembek dan tidak mempro-sesnya, dimungkinkan proses pemilihan kepala daerah tidak akan berjalan normal. “Logikanya, kalau tahapan demi tahapan sudah dilakulan asal-asalan, maka jangan harap bisa menghasilkan output yang baik,” terangnya.
Apalagi, menurut Eko, momentum kali ini berbeda dengan momentum pemilihan legislatif tahun 2014. “Le-gislatif sifatnya lebih ringan, kalau Pilkada sangatlah berat. Sehingga membutuhkan proses yang benar-benar matang. Sebab, kalau salah tingkah reputasi daerah akan suram selama lima tahun,” terangnya.
Hal senada juga dikatakan oleh pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD Sumenep Qusyairi. Menurutnya, KPU dalam melakukan rekrutmen anggota PPK dan anggota PPS kurang selektif.
“Indikasinya, salah satu anggota PPK di salah satu kecamatan wilayah pantura diduga gagap teknologi (gaptek). Bahkan, informa-sinya dia tidak bisa mengo-perasikan komputer. Apalagi untuk memahami UU maupun PKPU, saya kira sangatlah sulit,” terangnya.
Ketua KPU Sumenep A. Warits mengatakan, dirinya tidak bisa berbuat banyak, sebab pengangkatan semua anggota PPK maupun anggota PPS telah menjadi keputusan tetap yang sifatnya mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.
Apabila ditemukan anggota PPK dan PPS yang bermasalah, seperti memiliki KTP ganda ataupun aktif di salah satu partai politik (parpol), pihaknya menganjurkan untuk dilaporkan ke KPU, atau dilaporkan melalui jalur hukum, atau melalui Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sumenep.
“Silakan laporkan saja, kami tetap terbuka. Karena kritik konstruktif semua warga, sangat kami butuhkan. Ini demi lancarnya proses demokrasi di Sumenep,” terangnya.
Menurut Warits, meskipun talah dilaporkan ke pihak penegak hukum, dirinya belum bisa memberikan sanksi. Karena sanksi hanya bisa dilakukan setelah adanya keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. “Kami akan junjung tinggi apa pun bentuk keputusan itu,” tukasnya.
(JUNAEDI/MK)