
SAMPANG, koranmadura.com – Hasil lelang penyediaan jasa kebersihan kantor dan pembersih yang dilaksanakan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sampang, tampaknya tidak bersifat profesional dalam menetapkan pemenang lelang. Karena itu gelombang protes mulai bermunculan.
Dugaan kuat, proses lelang pekerjaan penyedian jasa kebersihan kantor dan pembersih tersebut ditenggarai pesanan oleh PT. Ayu Kusuma selaku pemenang lelang, mengingat PT pemanang tersebut tidak memenuhi unsur dan syarat untuk mengikuti lelang tender, apalagi ditenggarai tidak memiliki izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh. Namun anehnya, penitia lelang tetap menetepakan PT. Ayu Kusuma sebagai pemenang.
Salah satu peserta lelang, Direktur PT. Indra Yana Surya Abdi Aspari mengatakan, pihaknya belum menerima PT. Ayu Kusuma sebagai pemenang tender. Sebab banyak kejanggalan yang tidak bisa diterima peserta lainnya.
“PT. Ayu Kusuma tidak mempunyai izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh. Dasar apa panitia lelang menetapkan pemenang kepada PT tersebut,” katanya pada Koran Madura, Minggu (12/7).
Kata Aspari, kejanggalan lainnya yang tidak diterima tiga peserta lainnya, harga tawaran lelang PT. Ayu Kusuma bukan yang terendah, melainkan lebih mahal dari tawaran sebuah PT yang lengkap dengan izin operasionalnya. Atas dasar itu, proses lelang tersebut dinilai tidak sehat alias pesanan.
“Dari empat peserta lelang itu bukan PT Ayu Kusuma yang terendah penawarannya, kenapa yang ditetapkan PT. Ayu Kusuma, apalagi PT. tersebut tidak punya izin operasional,” ungkapnya dengan wajah kecewa.
Lebih detail Aspari menjelaskan, sesuai berita acara yang dibuat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja Kabupaten Sampang, hasil pelelangan sederhana dengan nomor 027/II.5POKJA-IX/434.022/2015. Peserta yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak empat perusahaan, yaitu PT. Gunung Sekar Serentak Mandiri, Jl. Dipanegoro VII Sampang dengan penawaran paling tinggi dari tiga perusahaan yang mengikuti lelang, yakni Rp. 650.998.000,00.
PT. Ayu Kusuma yang beralamatkan Perum Tirta Bromelia 26 Kurekasari Waru Sidoarjo dengan tawaran yang dimasukkan lebih rendah dari PT. Gunung Sekar Serentak Mandari, yakni Rp 636.599.700,00.
Sementara PT. Indrayana Surya Abadi, Jl. H. Makboel No. 01 RT.03 RW.05 Kelurahan Polagan, Sampang, harga tawaran lelang Rp 622.924.650,00, dan yang terakhir PT. Guna Adi Graha Jl. Klampis Aji I No. 32 Surabaya dengan tawaran lelang paling rendah, yakni Rp 599.165.6000,00.
“Semua PT. yang memasukkan dokumen tawaran dinyatakan lulus dari evaluasi administrasi dan evaluasi teknis, di tahap terakhir penitia lelang menetapkan pemanangnya PT. Ayu Kusuma. Padahal masih ada yang lebih rendah dari tawaran pemenang,” jelasnya.
Katanya, dasar penetapan pemanang tersebut disesuaikan dengan harga tawaran yang berada di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Atas dasar itu, Pokja IX-ULP menerima harga tawaran perusahaan dengan nama PT. Ayu Kusuma dengan dalih tawaran yang diajukan berada di bawah HPS. “Saya sendiri tidak habis pekir, PT yang tidak punya izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh di tetapkan sebagai pemanang,” tandasnya.
Kejanggalan terakhir, dalam berita acara yang dibuat ULP tidak mencantumkan hasil evaluasi teknis PT. Ayu Kusuma, hanya mencantumkan kata lulus. Sementara tiga PT. yang lain dicantumkan tidak lulus dengan alasannya.
Salah satu alasanya, tidak ada bukti laporan ketenagakerjaan di perusahaan dan dianggap tidak memiliki izin operasional bagi Persyaratan Perusahaan Penyedian Jasa Pekerja (PPJP) atau yang dikenal dengan Outsourcing.
“Yang tidak memiliki izin operasional di antara empat PT. yang menjadi peserta lelang hanya PT. Ayu Kusuma. Namun panitia lelang membalikkan fakta yang ada dalam berita acara yang dibuat,” tutupnya.
Informasi yang dirangkum Koran Madura, bersasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, dana yang akan dialokasikan untuk jasa kebersihan RSUD Sampang senilai Rp 870 juta, dengan rincian Rp. 186 juta untuk swekelola selama tiga bulan terhitung dari bulan Januari sampai bulan Maret. Sementara sisanya Rp 684 juta dianggarkan dengan sistem tender.
(RIDWAN/LUM)