SAMPANG, koranmadura.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bentoel atau talas dan ubi kayu pada Dinas Pertanian Pemkab Sampang, Jawa Timur Rosuli Mukhlis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, Selasa (18/8).
“Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh pihak pengadilan, agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sampang yang menangani kasus itu, Munarwi.
Ia menjelaskan, dakwaan telah dipersiapkan tim penyidik Kejari dan akan dibacakan dalam sidang perdana itu terkait peran terdakwa Rosuli Mukhlis atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, yakni mepanggar Pasal 2-3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dakwaan terhadap terdakwa Kasi Pasca-Panen Pengolahan dan Pemasaran Tanaman Holtikultura Dinas Pertanian Pemkab Sampang itu, berbeda dengan tersangka lainnya, yakni Kadis Pertanian Sampang Agus Santoso, Kabid Tanaman Pangan Abd Wahed, dan Kasi Produksi Tanaman Pangan Abd Rahman.
Hal ini, karena Rosuli memiliki peran tersendiri dalam kasus tersebut, dan diduga kuat telah menyalahgunakan tugas dan wewenang sebagai panitia pengadaan barang dan jasa.
Tim penyidik Kejari Sampang menemukan indikasi kuat, terdakwa Rasuli ikut berperan aktif memalsukan dokumen dalam program pengadaan bibit bentul dan ubi kayu.
Program pengadaan bibit bentoel dan ubi kayu di lingkungan Pemkab Sampang dengan pelaksana teknis Dinas Peternakan yang kini diketahui fiktif itu, pada APBD 2013 dengan nilai anggaran mencapai Rp800 juta.
Kasus ini terungkap pada pertengahan 2014, setelah Kejari menemukan kejanggalan dalam pengolaan bibit yang diberikan kepada sejumlah kelompok tani yang terdata menerima bantuan dan belakangan diketahui bahwa bantuan itu fiktif.
Beberapa barat bukti yang disita penyidik Kejari Sampang kala itu antara lain kuitansi atas nama Abdur Rahman dan Bendahara Nurul Hasiah, yang bernomor kuitansi bukti pembayaran, XII/BP/2013, dengan program Pengadaan Bibit Bentul senilai Rp160 juta, tertanggal 30 Desember 2013.
Atas temuan itu, Kejari selanjutnya melakukan penyelidikan, hingga ditetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka, termasuk Kasi Pasca-Panen, Pengolahan dan Pemasaran Tanaman Holtikultura, Rosuli Mukhlis yang kini mulai disidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya.
Tiga orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini masing-masing Kepala Dinas Pertanian Sampang Agus Santoso, Kabid Tanaman Pangan Abd Wahed, Kasi Produksi Tanaman Pangan Abd Rahman, Kabid Sumber Daya, Ahmad, serta Kasi Pasca-Panen Pengolahan dan Pemasaran Tanaman Holtikultura, Rosuli Mukhlis.
(ABD AZIZ/ANT)