
BANGKALAN, koranmadura.com – Dua orang pengedar sabu-sabu dengan inisial AA (25) dan YS (33) ditangkap aparat Polsek Tanah Merah. Keduanya tertangkap basah saat mengonsumsi sabu di Desa Pettong Kecamatan Tanah Merah. Seberat 4,36 gram sabu yang terbungkus dalam 11 poket siap edar diamankan dari lokasi dalam sebuah bilik. Tersangka masih warga desa setempat yang tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran.
Kapolsek Bangkalan, AKP Yoyok Prasetyo mengatakan, penangkapan kedua pengedar sabu ini berdasarkan informasi masyarakat. Setelah ditindak lanjuti, memang benar ada tempat berupa bilik yang dijadikan konsumsi sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi bersama 7 orang anggota.
“Ada dua bilik yang dijadikan tempat pesta sabu yang bisa ditutup dengan tirai. Saat ditangkap AA sedang asyik menikmati sabu. Dalam bilik terdapat kipas angin, rupanya tempat ini sering dijadikan pesta,” ujarnya, Selasa (25/8).
Dia menjelaskan, dari kedua tangan pelaku, polisi menyita 11 poket sabu siap edar dan uang senilai Rp 322 ribu. Diduga kuat uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu yang dilakukan tersangka. Selain itu, barang bukti berupa korek dan bong juga diamankan. Tersangka selain mengonsumsi sendiri, juga mengedarkan kepada pelanggannya.
“Ketika sampai di lokasi ada dua orang sedang memakai sabu. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke polsek untuk diperiksa. Meski di lapangan anggota sempat kejar-kejaran dengan tersangka. AA bisa ditangkap karena menghantam pohon pisang saat berlari, sedangkan YS tanpa perlawanan,” ceritanya.
Berdasarkan keterangan dari AA barang haram itu didapat dari temannya berinisial R, yang sampai saat ini masih buron. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, AA mengaku dirinya menjadi pengedar sabu karena ingin menikmati barang haram tersebut secara gratis. Selain itu, keuntungannya bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab sehari dirinya digaji Rp 50 ribu. Sudah satu bulan dirinya menekuni pekerjaan terlarangnya.
“Satu poket sabu dijual seharga Rp 100 ribu. Keuntungan dari jual sabu ini buat makan dan kebutuhan hidup yang lain,” ujarnya.
(MOH RIDWAN/RAH)