
PAMEKASAN, koranmadura.com – Balai Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan Pamekasan, kini sudah beralih fungsi menjadi sekolah taman kanak-kanak (TK). Hal itu terjadi karena balai tersebut berdiri di atas tanah pribadi, milik Mantan Kades Larangan Slampar, Bahri.
Tidak hanya itu, penyebab lainnya balai tersebut tidak pernah digunakan sejak tahun 2009. Setelah Bahri tidak lagi menjabat dan digantikan oleh Mustahep, pelayanan administrasi masyarakat dilakukan di rumah Mustahep.
Pelayanan administrasi di desa tersebut kini lumpuh, sejak kepala desa dijabat oleh pejabat sementara (Pjs) dari Kecamatan Tlanakan. Akibatnya, warga kesulitan untuk mengurus proses administrasi, sebab Pjs berkantor di kecamatan.
Ketua Masyarakat Larangan Slampar Bersatu (MLSB), Zainullah mengatakan setelah Kepala Desa Larangan Slampar Mustahep tidak lagi menjabat lantaran tersandung kasus korupsi raskin, pelayanan administrasi untuk masyarakat di desa itu semakin rumit. Jika sebelumnya dilakukan di rumah kepala desa, kini harus ke kantor kecamatan.
Menurutnya, adanya pemerintahan desa itu bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat dan memberi pelayanan administrasi secara cepat. Mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan hal lainnya.
Lanjut Zainullah, balai desa yang dibangun tahun 2008, oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada masa kepemimpinan (mantan kades) Bahri itu digunakan untuk pelayanan administrasi. Hanya saja, sejak tidak ada kades definitif, balai desa itu tidak bisa digunakan karena tanahnya diakui mantan kades Bahri.
“Banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan sulitnya mendapat pelayanan administrasi. Karena warga itu harus pulang balik antara Desa Larangan Slampar ke kantor Kecamatan Tlanakan, yang jaraknya lebih dari 10 kilometer, karena kantor berada di Desa Branta tinggi,” kata Zainullah.
Saat dikonfirmasi, Mantan Kades Larangan Slampar Bahri membenarkan bangunan yang dulunya digunakan sebagai balai desa kini sudah beralih fungsi menjadi tempat kegiatan belajar taman kanak-kanak.
“Memang ada yang menempati, tapi untuk kegiatan belajar mengajar TK. Waktu kadesnya Mustahep, balai desa itu tidak dipakai sama sekali, karena pelayanan adminsitrasi dialihkan ke kediaman Mustahep,” kata Bahri melalui sambungan telepon selulernya.
Selain itu, Bahri juga mengaku balai desa berdiri di atas tanah pribadinya, bukan di tanah kas desa (TKD). Namun, ia berjanji untuk terbuka memberikan kesempatan bagi aparat desa saat ini untuk menggunakan sebagai tempat pelayanan administrasi masyarakat.
“Saya tidak akan menghalangi, karena bangunan itu memang untuk pelayanan administrasi atau kegiatan desa lainnya. Jadi, silakan dipakai, karena fungsinya memang untuk itu. Kalau lahannya memang milik saya pribadi,” ungkapnya.
Sayang, Taufikurahman, yang ditunjuk sebagai Pjs Kepala Desa Larangan Slampar, nomor ponselnya sedang tidak aktif, sehingga belum bisa dikonfirmasi perihal kondisi yang terjadi di Desa Larangan Slampar.
(ALI SYAHRONI/UZI/RAH)