
PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menghimbau agar masyarakat bisa menjaga kodusifitas dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) yang rencana akan digelar pada bulan November mendatang. Namun, masih dalam tahap pra Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) sudah menuai Protes.
Hal itu terjadi di Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo Pamekasan, yang oleh warganya diprotes. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, yang berwenang membentuk P2KD dinilai tidak netral, sehingga dilaporkan ke kecamatan.
Puluhan warga yang memprotes tahap pembentukan P2KD itu, datang ke Pendopo Kecamatan Proppo, Selasa(8/9), sekitar pukul 07.00 pagi. Mereka meminta Camat Proppo, Hambali menggunakan kewenangannya untuk mengkaji ulang proses pra pembentukan P2KD. Dengan alasan setiap perwakilan dari dusun untuk pembentukan P2KD, ditengarai hanya melibatkan kelompok salah satu calon Kades tertentu.
Namun, dialog antara warga dengan Camat Proppo itu tidak mendapatkan jalan keluar. Sehingga, warga kembali mendatangi kantor kecamatan, sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka meminta agar Camat mau mendatangkan Ketua BPD dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (Bapemas Pemdes) untuk meluruskan lagi persoalan tersebut itu.
Sayang, Camat hambali menolak permintaan itu, justru menyarankan agar warag itu mendatangi lokasi pembentukan P2KD di Balai Desa Pangtonggal. Sebab, pembentukan P2KD sudah akan dilakukan sekitar pukul 12.00 di hari itu. Warga kemudian menyanggupinya dan datang ke Balai Desa Pangtonggal tepat pukul 12.00 WIB.
“Kami hanya memfasilitasi saja. Karena camat tidak punya kewenangan mengintervensi,. Makanya, kami minta mereka bermusyawarah langsung ke Balai Desa. Agar permasalahan ini bisa menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” kata Hambali, Camat Proppo.
Dalam musyawarah antara perwakilan warga dengan BPD di Balai Desa itu kembali buntu. Warga yang memprotes memilih walk out karena BPD tetap mempertahankan kebijakannya, dengan kepanitiaan dari perwakilan dusun yang sudah dibentuk sebelumnya.
Salah satu warga mempersoalkan kebijakan BPD, Suparman mengatakan pihaknya meminta BPD mempertimbangkan ulang orang-orang yang akan masuk dalam P2KD. Sebab ada banyak tokoh masyarakat yang tidak dilibatkan, terkesan ada suatu rencana.
“Sepertinya ada upaya untuk memenangkan calon Kades tertentu saja. Indikasinya, banyak tokoh masyarakat yang tidak dilibatkan. Jadi, kami kurang nyaman dengan sikap BPD, makanya harus dikaji ulang kebijakan itu,” kata Suparman.
Ketua BPD Pangtonggal, Bahrudin mengklaim semua sudah dilibatkan. Bahkan, dalam P2KD yang akan dibentuknya sudah ada perwakilan 2 orang dari masing-masing dusun yang ada. Hal itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pilkades.
“Kami tidak bisa melanggar Perda. Jika harus memenuhi permintaan warga itu, mereka sebenarnya meminta dalam P2KD ada perwakilan calon Kades, itu bisa menyulitkan kami. Kalau cakadesnya lebih dari 2 orang, bisa terlalu banyak panitianya,” kata Bahrudin.
Sementara itu, Plt Kades Pangtonggal, Muddakir mengatakan perwakilan dari setiap Cakades tidak harus masuk di P2KD. Karena dalam proses Pilkades nanti, panitia akan diminta menyediakan saksi di setiap tempat Pemungutan Suara.
“Jadi, saya kira semua akan tahu bagaimana proses pemungutannya. Tidak mungkin ada penyelewengan. Makanya saya kira tidak perlu ada orang dari calon, cukup perwakilannya itu sebagai saksi,” kata Muddakir.
(ALI SYAHRONI/RAH)