
SAMPANG, koranamdura.com – Ratusan warga yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Pecinta Habib dan Ulama mengepung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (6/10). Mereka mengawal agenda sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Habib Alwi dengan agenda menghadirkan terpidana Mattawi.
“Kami datang ke sini hanya untuk memberi dukungan kepada jaksa pihak pengadilan, terutama kepada hakim dalam risalah PK Mattawi di Mahkamah Agung. Kami sangat merasa kecewa terhadap kasasi Mattawi beberapa waktu lalu yang memutuskan jika hukuman Mattawi dikurangi lima tahun,” terang korlap aksi Ibadurrahman.
Ibadurrahman berjanji tidak akan melakukan tindakan anarkistis manakala permintaannya direspon dengan baik oleh Majelis Hakim terhadap pengawalan PK Mattawi tersebut. Menurutnya, dalam kasus pembunuhan Habib Alwi sebenarnya keinginan masyarakat adalah meminta semua pelaku untuk dihukum mati.
“Keinginan masyarakat itu sebenarnya hukuman yang setimpal terhadap semua pelaku itu dihukum mati. Sebab secara kronologis, Habib Alwi itu tidak mempunyai masalah, tidak mempunyai perselisihan dengan mereka yang memicu terjadinya pembunuhan itu, oleh karena itu kami akan selalu mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan kami akan menagih janji kepada aparat polisi, karena sudah dua tahun 3 DPO pembunuhan Habib Alwi masih berkeliaran,” pintanya.
Kuasa Hukum Mattawi, Sabar Johson menjelaskan, sidang PK Mattawi ditunda kembali karena Mattawi sebagai pemohon tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Kami minta supaya terpidana dihadirkan. Karena saat ini terpidana menjalani hukumannya, maka terpidana menguasakan kami untuk melakukan PK. Dan dalam aturannya, dalam PK itu terpidana itu harus dihadirkan sebagaimana dalam Pasal 263 KUHAP. Karena pengadilan mempunyai kewenangan yang menghadirkan itu, kalau saya kan tidak bisa,” jelasnya.
Ditanya alasan ketidakhadiran Mattawi, Jonson mengatakan jika tidak datangnya Mattawi dimungkinkan belum ada perintah untuk dihadirkan. Sebab menurutnya, pihak Pengadilan yang wajib memerintahkan untuk dihadirkan terpidana.
“Memang aturan mainnya seperti itu. Terpidana harus di hadiri oleh terpidana sebagai pemohon. Karena PK itu diajukan oleh keluarga atau pemohon sendiri. Dan pemohon ini diwakili oleh pembuat format yaitu oleh kuasa hukum,” ucapnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Darmo Wibowo mengatakan jika dari kuasa hukum pemohon meminta kepada majelis Hakim untuk mengahadirkan pemohon. “Maka berdasarkan termal dan perundangan lain, maka kami mengeluarkan surat penetapan yang ditujukan kepada Kepala Rutan untuk bisa menghadirkan pemohon dalam sidang PK,” terangnya.
Selain itu Darmo mengatakan jika surat penetapan telah dibacakan dan dikabulkan berdasarkan permohonannya. Oleh sebab itulah pada Minggu depan pihaknya masih menunggu dari pihak rutan untuk tindak lanjutnya.
“Tadi sudah dibacakan dan dikabulkan surat penetapannya, jadi kita masih menunggu penetapannya oleh Kepala Rutan. Dan jadwalnya sidang masih tetap di hari Selasa yaitu tanggal 13 Oktober ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Sampang Kompol Syaiful Anam mengatakan jika pihaknya telah menyiapkan kurang lebih sebanyak 150 personil gabungan yang terdiri dari Brimob dua pleton, Polsek Jajaran sebanyak satu Kompi, dan Polres sebanyak satu Kompi.
“Insya Allah berjalan aman, karena semua di turunkan. Aksi ini merupakan aksi yang sifatnya dadakan, tapi sebelumnya sudah ada pemeberitahuan. Kita sudah tahu sendiri, kasus ini merupakan pembunuhan Habib, mkaka tersangka Mattawi kami akan lakukan pengamanan ekstra,” terangnya.
Pantauan Koran Madura, dalam aksi tersebut di ikuti oleh segenap keluarga, warga setempat, FPI dan LPI se Madura, Majelis Dzikir Ahbabur Rasul, Gerakan Masyarakat Ahlus Sunnah Wal Jamaah, LSM Gerakan Kebangkitan Indonesia. Mereka menggelar tahlil dan sholawat. Dan bahkan dalam aksi itu seorang wanita mengalami pingsan tak sadarkan diri.
(MUHLIS/LUM)