PROBOLINGGO, koranmadura.com – Empat titik lokasi penambangan galian C di empat wilayah Kecamatan menjadi sasaran penyegelan sekaligus penutupan oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo, kemarin. Penutupan dilakukan karena aktivitas penambangannya tak memiliki izin, dan mereka telah beberapa kali mendapat teguran.
Tim dari Satpol PP Kabupaten Probolinggo bergerak mulai pukul 09.00 WIB. Tujuan pertamanya ke Desa Sologudik Wetan, Kecamatan Pajarakan. Disana aktifitas penambangan sudah dihentikan, dan petugas mengingatkan pengelola tambang jangan sampai ada aktivitas lagi sebelum memiliki izin.
Setelah itu tim bergerak ke lokasi lainnya, yaitu tiga lokasi di Desa Sumber Secang, Kecamatan Gading, Desa Satreyan, Kecamatan Gading, dan Desa Bulujaran, Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.
”Kami tidak mau tahu, galian C itu milik siapa. Karena perintah dari Bupati, galian C illegal harus ditutup. Sebab berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujar Kasatpol PP, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Abduh Ramim.
Ia mengatakan, mengatakan aktivitas galian C yang illegal harus ditutup. Di wilayah Kabupaten Probolinggo masih ada beberapa yang masih beraktifitas.
“Keempat titik lokasi tambang yang ditutup ini semuanya sudah mendapat teguran. Jadi kami datang ke lokasi untuk melihat langsung apakah mereka patuh atau tidak. Kalau masih ada aktifitas terpaksa dihentikan dan disegel,” tegas Muhammad Abduh Ramin.
Banyaknya penambangan galian C ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo, kata Muhammad Abduh Ramin, sangat berpengaruh dan berdampak negatif terhadap lingkungan masyarakat. Selain itu, bahaya yang menimpa masyarakat di ambang pintu seperti penambangan yang dilakukan di sungai yang rawan longsor dan banjir bandang ketika musim hujan.
“Sesegera mungkin akan kami tutup semua tambang galian C ilegal. Kejadian di Lumajang menjadi cerminan bagi kita semua. Dan diharapkan itu tidak akan terjadi di Kabupaten Probolinggo,”tuturnya.
Kastpol PP menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi penambangan galian C yang sudah ditutup. Selain itu, warga juga akan dilibatkan karena berada paling dekat. Tujuanya agar apabila ada aktifitas kembali tanpa disertai izin resmi, maka bisa segera ditindak.
“Jadi yang perlu diselamatkan tidak sekedar dari sektor pajak, tapi lingkungan sekitar karena itu warga harus ikut peduli,” papar Muhammad Abduh Ramim.
(M. HISBULLAH HUDA)