
PROBOLINGGO, koranmadura.com – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Probolinggo, semakin menjadi. Dalam waktu sepekan, Tim Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan lima pelaku pencuri motor di empat titk lokasi kejadian yang berlangsung ditempat berbeda.
Dari kelima pelaku ini, empat pelaku diantaranya berperan sebagai eksekutor, yang diketahui bernama DD (28), warga Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk, SLH (25), warga Desa Bladu Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan, BHR (30), Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, dan AB (40), Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran. Sedangkan, satu pelaku sebagai penadah adalah MT (40), Desa Jangkang, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
”Para tersangka curanmor ini sudah lama menjadi target operasi (TO). Karena, mereka merupakan pemain lama spesialis curanmor,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Iwan Setyawan.
Dalam waktu sepekan ini, kata AKBP Iwan Setyawan, pihak Polres Probolinggo telah berhasil mengamankan ke lima pelaku curanmor. Maraknya pencurian motor belakangan ini, terjadi sejak sebulan yang lalu. Pihaknya telah memfokuskan anggotanya untuk mengungkap kasus curanmor.
Tersangka Abdullah, berhasil ditangkap di Desa Klenang Kidul Kecamatan Banyuanyar, karena telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter, Nopol N 3633 RY milik korban Andi Apriansyah, asal Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Aksi pencurian itu berlangsung di wilayah Kecamatan Bantaran, Sabtu (10/10) lalu. Sedangkan tersangka SLH berhasil ditangkap di Desa Bladu Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Selanjutnya, tersangka BBHR di tangkap di rumahnya,”tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Keculia tersangka penadah, Marto dijerat dengan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tangkap Pengedar dan Kurir Sabu
Berakhir sudah sepak terjang dua pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang menjadi target operasi (TO) polisi. Satuan Reskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu bersamaan di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka adalah AF (26), warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, sebagai kurir sekaligus pemakai. Kemudian tersangka MSF (38), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Paiton selaku pengedar sekaligus pemakai.
Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Herly Sanjaya, mengatakan, tersangka yang pertama kali ditangkap adalah tersangka AF. Saat itu, Senin (19/10), sekitar pukul 23.00 WIB tersangka hendak mengantar pesanan sabu-sabu di tepi jalan, tepatnya di Dusun Kapasan, Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Saat menunggu pemesan itulah, tersangka ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres untuk penyelidikan lebh lanjut.
”Saat ditangkap, tersangka AF membawa satu poket sabu-sabu seberat 0,22 gram. Setelah dikembangkan, kami amankan satu buah pipet, satu pak sedotan warna putih, yang digunakan tersangka Fauzan mengkonsumsi sabu-sabu,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya berhasil mengembangkan pada pengedar sabu-sabu. Ternyata SS yang dibawa tersangka AFitu diperoleh dari tersngk MSF. Akhirnya, berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (20/10).
Saat digrebek di rumahnya, tersangka tidak dapat mengelak. Karena, di dalam kamarnya ditemukan sabu-sabu seberat 0,51 gram dan dua buah plastik klip bekas bungkus sabu-sabu. Tersangka MSF ini selaku pengedar dan pemakai. Pihaknya kini masih memburu penyedia sabu-sabu yang biasa didapatkan oleh tersangka.
”Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,”papar AKP. Herly Sanjaya.
(M. HISBULLAH HUDA)