
SUMENEP, koranmadura.com – Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kecamaan Giligenting dikatakan tidak beretika saat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan calon wakil bupati.
Adi Manyo, warga Kecamatan Giligenting, mencontohkan penertiban sejumlah APK di Desa Jate, Kecamatan Giligenting, Pulau Gili Raja. Panwas melakukan penertiban tanpa melakukan koordinasi dengan tim salah satu pasangan calon.
”Seandainya ada koordinasi terlebih dahulu, bagi kami tidak masalah. Kalau seperti ini, kan sama halnya tidak beretika. Kami juga tahu aturan, di mana yang bisa dipasang dan juga yang tidak,” kata Penasihat Komunitas Settong Ate itu.
Mestinya, menurut Sirat, jika pemasangan APK menyalahi aturan, sebelum dilakukan pencopotan, Panwas maupun PPL terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada tim sukses, baik berupa tertulis maupun secara lisan. ”Kalau seperti ini kan sama halnya Panswascam mengadu domba. Karena sejumlah warga sempat marah dan hampir terjadi pertikaian,” ungkapnya.
Sementara Ketua Panwas Giligenting Fauzan membenarkan penurunan sejumlah APK. ”Saya sudah menerima laporan soal itu. Dan penurunan itu dilakukan oleh PPL yang sebelumnya mantan Panwascam juga,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterimanya, penurunan APK tersebut sudah mengikuti aturan yang ada. Bahkan sebelum melakukan penurunan, PPL sudah melakukan koordinasi dengan salah satu tim kedua paslon di Pulau Gili Raja.
Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan ke Panwaslih Tingkat Kabupaten. ”Kalau koordinasi katanya sudah. Tapi sayangnya sebelum melakukan penurunan, tidak ada koordinasi terlebih dahulu dengan saya selaku ketua Panwascam,” terangnya.
(JUNAIDI/MK)