
PAMEKASAN, koranmadura.com – Anggaran operasi penertiban siswa bolos saat jam belajar di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan menghabiskan anggaran sebesar Rp 45 juta pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.
Hal itu diketahui berdasarkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 Kabupaten Pamekasan. Laporan pertanggungjawaban tersebut dilaporkan pada tahun 2015.
Dalam laporan itu, dana yang bersumber dari APBD sebesar Rp 45 juta habis digunakan untuk kegiatan Satpol PP Pamekasan. Dengan bentuk kegiatan sesuai laporan yang ada di dalam rancangan perbup tentang penjabaran pelaksanaan anggaran dan belanja daerah tahun 2014, yakni operasi penertiban siswa/pelajar bolos sekolah pada jam belajar.
Kasatpol PP Pamekasan, Didik Haryadi melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiesono membenarkan adanya anggaran yang digunakan untuk kegiatan operasi siswa bolos.
Menurutnya anggaran dana dari APBD itu digunakan untuk beberapa kebutuhan lintas operasi penjaringan siswa bolos. Di antaranya honor panitia dan pelaksana operasi serta biaya operasional dari operasi siswa bolos, meliputi pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan yang digunakan.
“Anggaran sebesar Rp 45 juta memang cukup besar. Namun anggaran puluhan juta itu digunakan selama satu tahun ketika melaksanakan operasi siswa bolos,” kata Yusuf Wibieseno, Selasa (28/10).
Kata Yusuf, sapaan akrabnya, kegiatan operasi siswa bolos sangat penting dilakukan dan perlu dianggarkan. Sebab kegiatan tersebut sangat mendukung untuk keaktifan siswa pada saat jam sekolah. Bahkan ia mengklaim tingkat siswa bolos di wilayah itu mulai menurun.
“Kami mengadakan operasi siswa bolos ini satu bulan bisa empat hingga lima kali dan hasilnya sudah memuaskan karena tingkat bolos siswa cenderung menurun,” tuturnya.
Yusuf tidak berani memberikan penjelasan terkait pengeluaran anggaran setiap melaksanakan operasi siswa bolos. Dia berdalih tidak tahu pasti rincian penggunaan anggaran tersebut. Sebab untuk mengetahui rincian anggaran yang digunakan harus melihat Daftar Perincian Anggaran (DPA).
“Anggaran operasi yang digunakan setiap tahun itu tidak bisa dirinci dengan jelas tanpa adanya DPA. Hitungan anggaran sebesar Rp 45 juta hanya bisa diperkirakan. Misalkan dalam setiap 4 kali operasi dalam tiga bulan menghabiskan sekitar Rp 11 juta lebih. Maka secara otomatis dalam setiap bulan biaya operasi siswa bolos mencapai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta,” kilahnya.
Yang pasti dalam setiap pelaksanaan operasi ada anggaran honor untuk pelaksana operasi, panitia dan juga biaya operasional dari opearsi itu sendiri. Termasuk BBM, mamin, dan sebagainya, tetapi tidak dijelaskan secara pasti karena sudah masuk DPA.
(RIDWAN/UZI/RAH)