PAMEKASAN, koranmadura.com – Tim asistensi hukum Pemkab Pamekasan beberapa waktu lalu mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dicabut dari Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun dari jumlah itu, satu Raperda ditolak untuk dicabut, sehingga tetap harus masuk dalam prolegda tahun 2016 mendatang.
Raperda yang dimaksud tentang penyelenggaraan terminal. Penolakan itu lantaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Pamekasan menganggap Raperda itu diperlukan di Pamekasan, sebagai landasan hukum untuk mengatur pengoperasian terminal, utamanya terminal barang (kargo) yang masih dalam tahap pembangunan.
Dua Raperda yang disetujui untuk dicabut terdiri dari Raperda tentang Keuangan Desa dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa karena alasan pencabutannya sudah jelas, yang menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 yang sudah mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. Apalagi dalam Permendagri itu disebutkan kabupaten/kota hanya diperintahkan membuat aturan pelaksananya dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali), kata Ketua BP2D DPRD Pamekasan, Andi Suparto.
Menurutnya, dari hasil pertemuan antara BP2D DPRD Pamekasan dengan tim asistensi hukum Pemkab Pamekasan, telah disepakati hanya dua raperda yang dicabut, yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
“Kalau yang Raperda penyelenggaraan terminal, kita tolak untuk dicabut, karena alasannya tidak masuk akal. Yaitu dinas terkait tidak siap menyelesaikan Raperda itu. Dan, kami berpandangan aturan itu nanti akan dibutuhkan untuk pengoperasian terminal kargo, sebagai landasan hukumnya,” kata Andi.
Dengan penolakan tersebut, Raperda penyelenggaraan terminal harus tetap masuk ke Prolegda. Diharapkan pada awal 2016 mendatang draf raperda sudah masuk ke DPRD, sehingga bisa selesai dibahas di tahun depan.
“Dalam pertemuan bersama itu, dengan nada bercanda saya singgung dinas terkait itu dalam hal ini Dihubkominfo. Kalau membuat raperda saja tidak siap, berarti sama halnya tidak siap menjadi kepala dinas. Dengan ditolaknya usulan itu, tahun depan Raperdanya harus siap dibahas,” ungkapnya.
Kepala Dishubkominfo Pamekasan, Moh Zakir mengatakan, pihaknya tidak tahu persis alasan usulan pencabutan raperda tersebut. Usulan itu dilakukan sebelum dirinya menjabat, namun dengan adanya penolakan dari DPRD Pamekasan, pihaknya akan segera membuat draf raperda tersebut.
“Usulan pencabutan itu sebelum saya menjabat, mungkin dulu itu karena kurang kelengkapannya. Sehingga nanti akan kita perbaiki lagi. Makanya, kami akan koordinasikan lagi dan akan kami usulkan kembali di tahun 2016 nanti,” kata Zakir.
(ALI SYAHRONI/RAH)