PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan senang main ancam. Kali ini lagi-lagi mengancam akan menindak tegas para pemilik kos nakal. Padahal ancaman yang diucapkan kerapkali tidak terbukti.
Penerapan sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2014 tentang Tata Kelola Hotel, Penginapan dan Rumah Kos. Saat ini sedang menunggu ketentuan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup), yang masih dalam proses penyelesaian.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengakui selama ini belum memproses pemilik rumah kos dan hotel yang melanggar Perda karena belum ada payung hukum yang mengatur sanksi bagi pelaku tindak pidana ringan (tipiring). Sebab Perbup nomer 18 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemondokan atau Rumah Kos, hanya mengatur sanksi administrasi.
“Dalam Perbup itu nanti, petunjuk pelaksanaan serta petunjuk tehnis dijelaskan serta kewajiban pemilik rumah kos. Jika masih malanggar Perda dan Perbup itu langsung ditipiring,” kata Yusuf Wibiseno.
Ia menambahkan, Satpol PP bekerja berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang mengatur tentang tindakan kepada pemilik rumah kos dan pemilik hotel berupa tindakan pembinaan, sanksi administrasi, dan yang terakhir tindakan hukum. Namun tindakan hukum itu masih perlu diperkuat dengan Perbup.
“Kami memang sudah bekerja sesuai dengan SOP dan kami tidak sewenang-wenang memberikan sanksi kepada pemilik rumah kos atau hotel. Namun setelah Perbup yang baru nanti selesai, kami akan tegas memberikan tipiring,” bebernya.
Penangannya akan dipasrahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk dilakukan penuntutan dan diproses sidang.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Ismail mengatakan komitmen Satpol PP untuk memberikan tipiring kepada pemilik kos dan hotel memang sudah lama. Namun tindakan itu tidak terbukti karena tidak diatur dalam Perbup. “Satpol PP sudah lama merencanakan itu, tapi hingga detik ini belum ada buktinya,” kritik Ismail.
Komisi I memang sepakat dengan rencana Satpol PP tersebut. Namun itu harus diimbangi dengan kinerja yang jelas supaya masyarakat Pamekasan tidak ragu terkait tindakan para penegak Perda itu.
“Kami menginginkan tidak hanya pemilik kos dan hotel yang ditipiring, tetapi PSK dan PKL harus juga ditipiring,” terangnya.
(RIDWAN/UZI/RAH)