PAMEKASAN, koranmadura.com – Dengan didampingi ayah kandungnya, Mawar (samaran) 17, warga Jl Trunojoyo, Pamekasan, yang menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan manusia (Human Trafficking), mendatangi polres Pamekasan, hendak melaporkan kasus Human Traffickingnya. Kamis (5/11).
Alasan kembali akan melapor karena sejauh ini kasus yang diusut Polres Pamekasan, masih pada kasus pemerkosaan dan belum menyentuh kasus Human Traffickingnya. Kedatangannya ke Polres Pamekasan juga masih didampingi oleh pemerhati perempuan dan anak atau Woman’s Crisis Centre (WCC) Pamekasan.
Ketua Woman’s Crisis Centre (WCC) Pamekasan Nur Hasunah mengatakan, kedatangannya ke Polres Pamekasan, untuk melaporkan praktik trafficking, yang dari pengakuan korban dilakukan oleh ayah tiri dan ibu kandungnya. Selain itu, meminta kabar perkembangan kasus pemerkosaan yang dilaporkan pada 13 Oktober lalu.
“Sejak dilaporkan sampai sekarang ini penanganannya masih madek. Buktinya, pelapor belum pernah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Pamekasan. Kami sangat kecewa dengan kinerja polisi yang lamban,” kata Hasunnah.
Agar ada pendampingan dari orang tuanya, saat Mawar melaporkan kasus human trafficking itu, WCC mencari keberadaan ayah Mawar, yang diketahui berinisal MT, tinggal di Surabaya. Mengetahui apa yang terjadi pada anak kandungnya, MT langsung terkejut dan ingin segera menghukum pelaku pemerkosaan dan penjualan Mawar terhadap pria hidung belang.
Sayangnya, upaya mereka untuk melapor dan mencari perkembangan kasusnya, tidak membuahkan hasil. Kepala Unit PPA Ipda Agus Sugianto tidak berada di kantornya. Hanya staf unit PPA yang menjelaskan bahwa dugaan human traffickingnya itu masih belum diproses lantaran masih banyak kasus lain yang ditangani. “Kami diminta untuk kembali besok (hari ini),” ungkapnya.
Menurutnya, kabar terakhir yang ia dapatkan penyelidikan terkait human tafficking masih menunggu pemeriksaan dari analisa Pusat Pelayanan Terpadu (P2T) Unit Pemberdayaan dan Perlindungan Keluarga Sejahtera (UP2KS) Pamekasan.
Padahal, saat dirinya menanyakan pada Koordinator Divisi Hukum P2T UP2KS, Umi Supraptiningsih mengaku sudah menyerahkan hasil pendalaman kasus yang menimpa Mawar, lebih dari dua pekan lalu. Namun, setelah kembali dikonfirmasi ke unit PPA, beberapa waktu lalu. Polisi meminta laporan secara tertulis.
“Kepada saya, pihak P2T UP2KS sudah menyatakan bahwa, laporan dikirim tidak hanya dalam bentuk analisa turtulisa saja, tapi juga berupa rekaman. Disitu, sudah berisi informasi lengkap tentang adanya temuan praktik human trafficking terhadap Mawar,” katanya.
Sayangnya, pihak Polres Pamekasan masih belun bisa dikonfirmasi. Kasubag Humasnya AKP Bagyo Supriatmanto saat dihubungi ke nomor ponselnya tidak menjawab panggilan masuk.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum P2T UP32KS Pamekasan, Umi Supratiningsih mengatakan pihaknya meminta kepolisian untuk kembali meminta keterangan korban terkait kasus human trafficking-nya. Sehingga persoalan yang menimpa Mawar tuntas seluruhnya.
“Setelah kami mendampingi korban selama beberapa hari, ternyata tidak semuanya persoalannya disampaikan kepada penyidik saat korban diminta keterangan, karena masih ada kasus lainnya. Makanya kami minta kepada polisi untuk kembali memintai keterangan korban,” kata Umi.
(ALI SYAHRONI/RAH)