SUMENEP, koranmadura.com – Sampai sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep belum memberikan sinyal untuk melakukan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ulang sesuai rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (panwaslih) setempat, mengingat masih banyak pemilih pemula yang tak terdaftar sebagai calon pemilih.
Komisioner sekaligus juru bicara KPU Sumenep, Abdul Hadi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum mengambil keputusan untuk melakukan penetapan DPT ulang sesuai rekomendasi panwaslih beberapa waktu lalu. Sebab, pihaknya masih melakukan pencermatan terhadap data-data rekomendasi panitia pengawas pemilu itu.
Menurut Hadi, sebelum diputusakan akan melakukan penetapan DPT ulang atau tidak, lebih dulu KPU akan melakukan koordinasi dengan PPK guna mendengarkan laporan hasil pencermatan yang telah dilakukan, baik oleh PPK dan PPS selama ini. “Mungkin dalam dua tiga hari ini,” papar mantan aktivis PMII Sumenep itu, Rabu (11/11).
Baru setelah melakukan rapat koordinasi dan sudah menerima laporan hasil pencermatan itu, KPU akan mempertimbangkan hasilnya. “Jadi, apakah signifikan atau tidak untuk dilakukan penetapan DPT ulang, kita tunggu hasil pencermatan yang dilakukan dulu,” ujarnya.
Sementara ketua panwaslih Kabupaten Sumenep, Moh. Amin mengatakan, harusnya rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU setempat. Atau paling tidak, sambungnya, jika setelah dilakukan pencermatan dan ditemukan data-data tidak valid dari rekomendasi panwaslih, KPU memberi jawaban dan klarifikasi terhadap data-data tersebut.
“Tapi ternyata, setelah beberapa hari kami tunggu, tetap tidak ada jawaban dari KPU terhadap rekomendasi yang kami kirimkan,” tegasnya. Meskipun, di satu sisi dia mengakui bahwa ketika sudah masuk 30 hari sebelum pencoblosan, secara undang-undang DPT tersebut tidak bisa diotak-atik lagi.
Namun, sergahnya, karena berdasarkan hasil temuannya di lapangan ternyata masih banyak pemilih pemula yang tak terdaftar, pihaknya memastikan akan melakukan langkah-langkah berikutnya jika KPU kembali tidak mengindahkan rekomendasi tersebut. Hanya saja, Amin tidak menyebutkan secara pasti langkah-langkah yang akan ditempuhnya itu.
Sebagai informasi, tertanggal 5 November lalu, panwaslih melayangkan surat rekomendasi kepada komisi pemilihan umum (KPU) setempat melalui surat nomor 131/PANWALIH-Kab/SMP/XI/2015. Ada dua hal yang diminta panwaslih melalui surat rekoemndasi tersebut.
Pertama, meminta KPU agar memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk melakukan pencermatan ulang terhadap data-data rekomendasi dari Panwascam guna memastikan semua nama yang direkomendasikan itu betul-betul ada ada berbasis TPS.
Kedua, panwaslih juga meminta kepada KPU agar melakukan kebijakan dengan mewadahi DPTb1 sebanyak 658 orang dan data pemilih belum masuk terdaftar sebanyak 11.450 orang agar dimasukkan dalam DPT yang ditetapkan dalam rapat umum terbuka penetapan DPT ulang.
(FATHOL ALIF/MK)