PROBOLINGGO, koranmadura.com – Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, meminta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP), tegas terhadap perusahaan yang masa berlaku izin gangguan (HO) telah habis atau kadaluwarsa. Bahkan, legislator asal Partai Golkar itu meminta BPMPP melakukan jemput bola yang mengirimkan surat langsung kepada objek retribusi.
“BPMP harus tegas, jangan dibiarkan. Beri surat, kalau mereka tidak mau perpanjang izin HO, harus ada sanksi tentunya sesuai aturan,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (5/1).
Politisi Partai Golkar ini, mengatakan, sebenarnya ada opsi bagi perusahaan untuk melakukan jemput bola untuk memperpanjang izin HO-nya karena itu merupakan kepentingan perusahaan yang mereka dirikan. Selain itu, permintaan jemput bola dari BPMPP merupakan langkah yang baik sebagai pelayan publik.
“Kalau tidak jemput bola, itu dilakukan satu-tiga bulan sebelum izinnya habis. Kan bisa saja pemilik perusahannya tidak tahu atau lupa izinnya sudah habis, kalau di datangi pasti mereka akan perpanjang izin,” tandas Muchlas Kurniawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP), melalui Kabid Perizinan, Muhammad Abbas, mengatakan, sebanyak 292 izin gangguan atau disebut HO (Hinderordonnantie) industri, baik perusahaan maupun perorangan habis masa berlakunya memasuki tahun 2016. Izin ini, wajib diperpanjang tiap tiga tahun sekali oleh pelaku usaha.
“292 industri tersebut merupakan keseluruhan industri sedang dan besar di Kota Probolinggo. Itu merupakan data lama industri di kota ini. Untuk yang baru, belum tersedia. Kan baru saja tutup tahun 2015,” katanya.
Dikatakan, perincian izin industri HO yang habis jatuh temponya sepanjang 2016, antara lain bulan Januari 30 perusahaan, Februari 26 perusahaan, Maret 22 perusahaan, April 22 perusahaan, Mei 34 perusahaan, Juni 17 perusahaan, Juli 21 perusahaan, Agustus 31 perusahaan, September 20 perusahaan, Oktober 29 perusahaan, November 29 perusahaan, dan Desember 11 perusahaan.
Izin gangguan industri tersebut, diberlakukan kepada seluruh pelaku industri. Dimana kegiatan industrinya menyebabkan dampak terhadap lingkungan, berupa keramaian, kebisingan, ekonomi, dan sebagainya.
“Sejauh ini, pelaku industri tidak ada yang melanggar. Rata-rata menepati kewajibannya sesuai bulan yang ditetapkan,”ucap Muhammad Abbas.
Memang, lanjut Muhammd Abbas, belum ada denda untuk industri yang belum memperpanjang izin HO nya.”Tapi, kami berlakukan tiga kali surat peringatan (SP),” imbuhnya.
Sanksi terberat, jika perusahaan tidak memperpanjang izin HO berupa pencabutan izinnya.”Hal itu, dilakukan setelah SP-3 tidak dihiraukan. Sehingga, BPMPP bersama dengan Satpol PP yang akan menindaknya. Selanjutya kalau langkah itu tidak juga diindahkan, akan dilakukan pencabutan izin,”papar Muhammad Abbas.
(M. HISBULLAH HUDA)