PROBOLINGGO | koranmadura.com – Pelarian tersangka AH (28), salah satu pelaku begal jalanan yang membuat resah para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Probolinggo, akhirnya terhenti, setelah Jajaran Satuan Reskrim Polres Probolinggo, memberinya hadiah tak terlupakan berupa butir timah panas bersarang di mata kakinya.
“Polisi terpaksa memuntahkan timah panas tersangka begal, AH (28), warga Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, yang sempat melawan saat dilakukan penangkapan oleh petugas Satreskrim Polres Probolinggo,”ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Mobri Cardo Panjaitan, kepada wartawan, Senin (1/2).
Kasatreskrim mengatakan, aparat kepolisian yang telah mengintai pergerakan tersangka, langsung melakukan penyergapan saat dirinya berada di rumahnya. Melihat dirinya sudah dikepung, AH langsung mencoba mengambil langka seribu. Tak ayal, tembakan peringatan akhirnya dilepaskan aparat kepolisian ke udara, namun tidak digubris tersangka.
Sehingga petugas terpaksa langsung mengambil langkah tegas dengan mengarahkan moncong senjata apinya menuju kaki tersangka AH, yang ternyata butir timah panas tepat bersarang di mata kaki kanannya, hingga membuat tersangka tidak lagi mampu melarikan diri dan langsung menyerahkan diri dihadapan aparat kepolisian.
“Setiap melakukan aksi pembegalan tersangka tidak segan-segan mengancam kepada korban. Tersangka AH ditangkap dirumahya, setelah petugas mendapat laporan dari warga dan beberapa sumber. Karena tersangka melawan saat dilakukan penangkapan, petugas terpaksa menembak kaki kanannya,”tandas AKP. Mobri Cardo Panjaitan.
Lebih jauh, AKP. Mobri Cardo Panjiatan, mengatakan, tersangka mengaku terpaksa melakukan tindak kekerasan itu untuk menghidupi kebutuhan keluarganya sehari-hari, dan kejahatan yang dilakukan masih beberapa bulan saja.
“Pria yang sudah beristri ini, mengincar targetnya terhadap muda-mudi yang tengah berpacaran di sebuah wisata maupun di pinggir jalan raya. Ia dengan cara memaksa korban untuk menyerahkan motor yang dikendarainya, dengan mengancam akan dibunuh menggunakan sebilah golok,”ucapnya.
Selain itu, tersangka AH melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan bersama seorang temannya, yang sat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Rekan tersangka ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Probolinggo. Kami masih mendalami penyidikan untuk mengetahui keberadaan temannya,” ucap AKP Mobri Cardo Panjaitan.
Sesuai perbuatannya, tersangka Abdullah, dijerat pasal 363 Sub 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(M. HISBULLAH HUDA)