BANGKALAN | koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meminta izin pertambangan yang diambil alih pemerintah provinsi, dikembalikan lagi ke pemerintah daerah. Pengembalian itu, dinilai memudahkan para pengusaha dan investor dalam pengurusan izin usaha pertambangan mereka.
Wakil Ketua DPRD, Abdurrahman mengatakan jika harus mengurus izin tambang ke provinsi, akan menyulitkan pengusaha. Selain kurang efisien dari segi waktu, biaya yang harus dikeluarkan mereka juga bertambah. “Belum lagi kalau ada kekurangan atau perbaikan berkas. Mereka masih harus mengeluarkan biaya besar dan membuang waktu,” kata Abdurrahman, Rabu (2/3).
Politisi Demokrat ini memperkirakan perubahan tata cara perizinan tambang tersebut akan membuat jumlah tambang ilegal di daerah semakin banyak karena menyulitkan pengusaha mengurus izin yang diperlukan. Rahman, salah satu pengusaha tambang galian C di Kecamatan Galis, menyatakan setuju dengan usulan tersebut. Sebab, proses yang akan dilalui dinilainya cukup merepotkan karena masih harus ke Surabaya.
Seharusnya, kebijakan pengalihan izin tersebut disertai dengan pembukaan cabang di daerah, sehingga proses pengurusan perizinannya bisa dilakukan di daerah, tanpa harus ke Surabaya. “Setidaknya sama seperti pengurusan paspor yang sudah mulai bisa dilakukan di perwakilan Kantor Keimigrasian. Atau seperti pengurusan administrasi kendaraan bermotor yang tidak harus ke Surabaya,” kata Rahman.
Ia memahami, pengambil alihan pengurusan perijinan itu dilakukan untuk menghindari adanya permainan antara pengusaha dengan pemerintah daerah. Namun, jika tidak disertai dengan upaya untuk kemudahan pengurusannya, yang menjadi korban adalah para pengusaha.
Kepala Kantor Pusat Perizinan Terpadu Bangkalan Rizal Morrist menjelaskan pengalihan izin pertambangan dari daerah ke provinsi diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Setelah pengalihan, kata Rizal, Kewenangan pemda hanya sebatas memberikan rekomendasi ke provinsi apakah suatu lokasi layak dijadikan tambang atau tidak. “Daerah juga dapat bagi hasil pajak sebesar 40 persen pertahun,” tutur dia.
Di Bangkalan, Rizal melanjutkan, lokasi tambang tersebar di beberapa kecamatan. Diantaranya di Kecamatan Socah, Galis, Labang, Kwanyar dan Tanjung Bumi. Salah satu lokasi tambang terbesar terdapat di Desa Parseh dan Jaddih, Kecamatan Socah.
(ALMUSTAFA/MUJ/RAH)