PAMEKASAN | koranmadura.com – Meskipun ada seorang pelaku berhasil mengelabui polisi, pada penggerebekan transaksi narkoba Kamis (31/3) lalu di rumah Sahrul Aminoto, Jalan Dirgahayu, usaha keras petugas kepolisian tidak sia-sia. Polisi menangkap seorang tersangka pengedar pria berusia 34 tahun itu setelah diketahui menyelipkan sabu-sabu di dalam bateri handphonenya. Sedangkan seorang rekannya dengan inisial F bisa mengelabui petugas saat penggerebekan itu, namun F akhirnya terendus juga terlibat dalam transaksi narkoba itu sehingga dinyatakan masuk daftar pencarian orang.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki mengatakan keberadaan F sudah terdeteksi. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan menemani Sahrul Aminoto di jeruji besi. “Kami sudah mengantongi identitasnya. Tinggal menunggu waktu yang pas untuk menangkap DPO itu,” kata AKP Osa Maliki, Senin (4/4).
Dari tangan tersangka itu, polisi sita barang bukti (BB) SS 0.39 gram dan satu unit HP yang dijadikan alat penyimpanan sabu tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Ri Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Hasil tes urine tersangka juga positif narkoba,” ungkapnya.
Osa menyatakan pekan ini aparat kepolisian mengungkap tiga kasus dengan empat tersangka. Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi dan pesta narkoba. Masing-masing Sahrul Aminoto (34), warga Jalan Dirgahayu, Rojib Uzairon (24), warga Jl. Veteran, Apri Susanto (24), warga Desa Penempan, dan R. Adita Yuda Pratama (23) Jl. Kangian, Kabupaten Pamekasan.
“Pekan ini kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan empat tersangka. Satu jadi DPO. Sementara total BB yang disita dari empat tersangka ini sebanyak 1,41 gram,” bebernya.
Osa menambahkan, status narkoba di wilayah hukum Pamekasan sudah darurat. Oleh karena itu, pihaknya akan mendeteksi bandar, pengedar, kurir, dan pelaku nakoba ke depan. Apalagi, kata dia, kasus narkoba ini sudah menjadi prioritas di lembaganya. “Kami tidak akan tebang pilih, siapa pun orangnya jika kedapatan barang itu akan diproses hukum,” tandasnya. (RIDWAN/RAH)