PAMEKASAN | koranmadura.com – Dana cadangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan Madura untuk pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) masih kurang sekitar Rp 29 miliar dari kebutuhan. Kondisi itu, sangat berpotensi mengganggu belanja langsung yang bisa dialihkan untuk menutupi kekurangan tersebut.
Dalam rencana anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, kebutuhan biaya pemilukada mencapai Rp 50 miliar. Sedang anggaran yang tersedia hanya sebesar Rp 21 miliar. Kekurangannya kemungkinan akan dibebankan melalui dana reguler pada APBD 2018.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Pamekasan Taufikurrahman. Menurutnya, Jika terpaksa harus mengambil dana reguler dari APBD 2018 nanti, sebagai konsekuensi yang harus dilakukan mengambil jatah belanja langsung di APBD tersebut.
Dengan dana cadangan pemerintah yang dipastikan tidak mampu memenuhi anggaran yang diajukan KPU tersebut, jalan satu-satunya adalah mengurangi jatah belanja langsung di APBD Pamekasan 2018 agar kebutuhan biaya pemilikada bisa terpenuhi.
“Tanggungan semakin berat karena biaya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) sepenuhnya dibebankan kepada daerah. Kalau terpaksa anggaran Rp 50 miliar harus dipenuhi, jalan keluarnya dengan memakai dana reguler APBD 2018,” kata Taufik.
Meskipun begitu, dia mengatakan pihaknya tidak akan langsung memenuhi kebutuhan itu, sebab mereka memperkirakan asumsi biaya yang direncanakan KPU masih bisa dipangkas agar kebutuhan tidak terlalu besar. Dengan demikian, APBD yang digunakan jumlahnya bisa ditekan.
Untuk itu, dia akan meminta rincian kebutuhan anggaran yang direncanakan KPU pada pesta demokrasi di Pamekasan itu. Selanjutnya kebutuhan anggaran tersebut akan dikaji ulang berdasarkan perkiraan harga yang dibutuhkan.
“Kami berharap anggarannya nanti tidak sampai Rp 50 miliar, karena harga barang bersifat dinamis. Apalagi perhitungan kebutuhan yang dilakukan KPU, diperkirakan berdasarkan acuan APBN yang standar harganya bisa jauh berbeda,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail mengatakan terdapat sejumlah perkiraan yang melebihi batas kewajaran. Pihaknya mencontohkan pada perkiraan KPU yang merencanakan terdapat 6 paslon)yang bakalan maju dalam bursa pemilukada nanti.
“Padahal, jumlah partai yang memiliki kursi di DPRD Pamekasan tidak memungkinkan bisa mencapai 6 calon. Kalau berasumsi 5 paslon masuk akal, karena di undang-undang pemilukada, setiap paslon minimal didukung 20 persen suara atau 9 kursi anggota DPRD, di Pamekasan ada 45 kursi,” kata Ismail.
Sebelumnya, Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah mengatakan biaya Rp 50 miliar sudah sepadan dengan yang direncanakan. Apalagi selama kurun waktu 4 tahun terakhir, setelah pemilihan presiden dan wakil presiden, dipastikan akan terjadi peningkatan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Jadi, peningkatan jumlah itu dipastikan mempengaruhi jumlah kebutuhan anggaran. Sengaja kami maksimalkan anggarannya sebagai antisipasi, khawatir pencairannya sulit, karena dilakukan dalam dua tahap,” kata Hamzah. (ALISYAHRONI/RAH)