SUMENEP | koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, dalam waktu dekat akan melakukan rasionalisasi aparatur sipil negara (ASN). Pegawai yang berkompetensi rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi akan dipensiunkan dini.
Kepala Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKD) Sumenep, R Titik Suryati mengatakan, rasionalisasi dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian. Pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini terhadap PNS yang berkompetensi rendah.
Sedangkan kriteria rasionalisasi, mulai dari jenjang pendidikan hingga kompetensi abdi negara. Sebab, saat ini banyak PNS yang jenjang pendidikannnya hanya tamatan sekolah dasar dan sekolah menengah atas (SMA). ”Kalau pendidikannya SMA dan tidak kompeten dan tidak berkualitas, maka itu yang akan dilakukan rasionalisasi,” katatanya.
Mantan Kabag Hukum Setkab Sumenep itu mengatakan, untuk mengetahui kemampuan setiap ASN, pemerintah akan melakukan uji kompetensi kepegawaian. Hasilnya, akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi ASN.
Pegawai yang terkena rasionalisasi akan diberikan pesangon sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Misalnya, jika PNS yang terkena rasionalisasi umurnya 40 tahun, maka pesangonnya dihitung berdasarkan masa kerja hingga 58 tahun sesuai batas usia pensiun (BUP). Dengan catatan sudah mengabdi minimal 10 tahun. (JUNAIDI/MK)