PROBOLINGGO | koranmadura.com – Aksi tak bermoral yang dilakukan pria beristeri karena di duga mencabuli bocah perempuan yang masih berusia enam tahun, akhirnya dibekuk petugas Polres Probolinggo. MK (43) tak berkutik saat di datangi polisi.
Penangkapannya atas laporan orangtua korban. Saat diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, pelaku beraksi sambil mendengarkan lagu daerah.
Pria yang tinggal di Desa Gending, Kecamatan Gending, sejak 20 tahun lalu ini, mengakui semua perbuatannya kepada penyidik. Dimana pria yang juga tetangganya ini telah mengerayangi tubuh SN, seperti dada, dan bagian sensitif lainnya. Bahkan, tangannya dimasukkan dan digarukkan pada bagian kewanitaan korban, pada Senin (18/4) sekitar pukul 18.30 WIB
“Ketika melakukan perbuatan itu saya putar lagu Minang dengan volume keras, ya supaya tidak di dengar orang dari luar,” ujar pria kelahiran Padang ini, kepada penyidik, Rabu (20/4).
Lelaki yang sudah mempunyai anak tiga ini, mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan cabul. Ia menampik perbuatan itu dilakukan karena jarang mendapat jatah dari istrinya. “Khilaf dan sangat menyesal. Tidak ada korban lain, selain SN,”ucap MK.
Kasus ini, tengah ditangani Unit PPA Polres Probolinggo. Polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi-saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. “Hasil visum menunjukkan ada luka pada alat vital korban akibat benda tumpul,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Mobri Cardo Panjaitan.
Pelaku terancam dijerat pasal 76 dan 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.
Diberitakan sebelumnya, SN (6), warga Desa Gending Kecamatan Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Selasa (19/4). SN di dampingi orang tua Yuli Purwanto, beberapa anggota keluarga, Kepala Desa Gending Yuni Cristiana dan Babinsa desa setempat. SN, melaporkan MK yang di duga telah mencabulinya. (M. HISBULLAH HUDA)