
SAMPANG | koranmadura.com – Seorang petani inisial MBS (35, laki-laki) ditangkap polisi di rumahnya, Senin (2/5) sekitar pukul 03.00 Wib. Pasalnya, petani yang tinggal di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, itu terindikasi menanam pohon ganja di sekitar rumahnya.
Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi bahwa tersangka diinformasikan mempunyai pohon ganja. Kemudian jajaran Satresnarkoba Polres Sampang melakukan penyelidikan.
Alhasil, polisi menemukan keberadaan pohon ganja tersebut dan langsung dilakukan penangkapan pemiliknya. Tersangka diketahui memiliki pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya. Dua batang pohon ganja ditanam subur di rumahnya dan ganja kering yang sudah dipanen seberat 731 gram telah berhasil diamankan.
“Setelah kami ringkus tersangka di rumahnya, barang bukti pohon ganja setinggi dua meter lebih dan ganja kering kami amankan. Tersangka membeli bibit ganja langsung di Aceh dan ditanam di belakang rumahnya,” ucapnya kepada awak media, Senin (2/5).
Akibat perbuatannya, tersangka yang kini berada di Mapolres Sampang akan dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman 12 tahun penjara.
Selain itu, dari hasil penangkapan MBS menurutnya tetap akan melakukan pengembangan terkait adanya kemungkinan jaringan tersangka lainnya.
Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan keberadaan para pelaku narkoba agar supaya pemberantasan narkoba yang ada di Kabupaten Sampang bisa ditekan.
“Kami imbau agar masyarakat melaporkan ke Polsek atau Polres apabila menemukan adanya tindakan penyalagunaan narkoba, kami akan melindungi pelapor,” tegasnya. (MUHLIS/LUM)