SUMENEP | koranmadura.com – Sedikitnya 60 dari sebanyak 332 desa sudah membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), meskipun Perda tentang BUMDes yang telah disahkan DPRD belum bisa dijadikan payung hukum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Iskandar mengatakan, Perda tentang BUMDes telah disahkan dalam rapat paripurna beberapa bulan lalu, namun belum bisa dijadikan payung hukum. ”Saat ini hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi masih belum turun. Jadi, belum bisa dijadikan landasan hukum,” katanya.
Legislator dua periode itu mengatakan tidak mengetahui penyebab belum turunnya hasil evaluasi tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Pemprov Jatim segera menyelesaikan evaluasi tersebut.
Ia mengatakan, meskipun dalam minggu ini hasil evaluasi turun, namun tidak bisa langsung diterapkan karena harus dilakukan kajian ulang. Siapa tahu hasil evaluasi dari Gubernur ada yang harus direvisi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, keberadaan Perda BUMDes sangat dibutuhkan. Diyakini, dengan adanya perda itu bisa mendongkrak semua potensi di desa, utamanya soal peningkatakan perekonomian warga.
”Tapi kami tidak bisa menekan, jika kepala desa mau membentuknya kami bersyukur. Tapi kami yakin dari sisi perekonomian akan lebih bagus. Karena sasaran kami untuk meningkatkan produk unggulan di masing-masing desa,” tegasnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) Ahmad Masuni sangat mendukung lahirnya perda yang mengatur pembentukan BUMDes. Sebab itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) itu mengatakan, keberadaan BUMDes sangat dibutuhkan dalam meningkatkan perekonomian desa, sehingga nantinya badan usaha di tingkat desa itu dapat memberi kontribusi terhadap pembangunan di desa.
”Dan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN, masyarakat desa dituntut mampu bersaing. BUMDes nantinya diharapkan dapat memberi andil terhadap pemberdayaan masyarakat desa agar mampu bersaing di MEA,” ujarnya.
Menurut Masuni, melalui BUMDes nantinya desa juga dapat mengoptimalkan potensi di desa baik di sektor pariwisata, industri, pertanian, maupun kelautannya untuk dikembangkan menjadi badan usaha.
”Dengan adanya Perda BUMDes diharapkan akan tumbuh kesadaran utamanya pemerintah desa membentuk badan usaha, apalagi saat ini, kucuran anggaran dari pemerintah terhadap desa terbilang sangat besar,” pungkasnya. (JUNAIDI/MK)