SAMPANG | koranmadura.com – Hingga akhir April 2016, sedikitnya 325 penduduk Kabupaten Sampang telah mengajukan surat pernyataan miskin (SPM) di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Jumlah tersebut masih tergolong minim jika dibandingkan dengan jumlah total penduduk Kabupaten Sampang yang mencapai 900 ribu jiwa.
Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Diskes) Sampang Rahman Hidayat mengatakan, pengajuan SPM hanya tercatat pada tahun 2016.
Menurutnya, pengajuan SPM merupakan hak untuk keluarga yang memiliki kartu Jaminan Kesehatan (Jamkesmas) khususnya untuk yang masih belum tercatat di Jamkesmas. Dengan asumsi, anak yang lahir pada tahun 2016 tidak masuk dalam pencatatan jamkesmas. Sehingga anak tersebut akan dibuatkan SPM.
“Sebanyak 566 peserta Jamkesmas di Kabupaten Sampang yang mempunyai hak mengajukan SPM, cuma yang mendaftarkankan untuk mendapatkan SPM masih 325 orang dari jumlah perkiraan penduduk Sampang sebanyak 900 ribu jiwa,” ucapnya, Senin (16/5).
Ia menjelaskan, sasaran SPM ada tiga kriteria, yaitu untuk anak lahir yang berat badannya di bawah 2,5 kilogram, untuk ibu hamil dengan catatan sebagai ibu lahir dengan risiko tinggi, dan pasien dengan saran dokter spesialis termasuk dari dokter RSUD.
Oleh karenanya, untuk warga yang telah terdaftar sebagai BPJS mandiri sudah tidak berlaku untuk melakukan pengajuan SPM. “Sekali lagi kami tegaskan, SPM hanya untuk warga miskin yang belum tercatat di jamkesmas,” terangnya.
Disinggung minimnya peminat pengajuan SPM, Hidayat mengaku 325 orang tersebut masih dikategorikan normal. Karena jumlah tersebut hanya terhitung dari Januari 2016 lalu dengan asumsi perhari terdapat sebanyak 3 orang yang melakukan pengajuan SPM. “Masih normal-normal saja, karena rata perhari itu terhitung sebanyak 2-3 orang yang mengajukan SPM,” dalihnya.
Sekadar diketahui, program SPM sebagaimana program pemerintah ini dianggarkan sebesar Rp 2,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2016. Program SPM dicanangkan terus berlanjut hingga 2019 mendatang. (MUHLIS/LUM)