PAMEKASAN | koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, menganggarkan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 95 miliar. Namun, masih ada 7 kecamatan belum siap menerimanya, lantaran persyaratan administrasinya belum selesai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pamekasan, Taufikurahman mengatakan dari 13 kecamatan di Pamekasan, baru ada enam kecamatan yang sudah mendapatkan ADD tahap pertama sebesar 25 persen.
Enam kecamatan yang dimaksud antara lain, Kecamatan Kota, Pademawu, Palengaan, Larangan, Batumarmar, dan Pasean. Tidak semua desa di kecamatan tersebut telah menerima ADD. Ada juga sebagian desa yang belum menyelesaikan persyaratan administrasi untuk proses pencairannya, sehingga dinyatakan belum siap menerima ADD.
“Rata-rata desa belum siap mencairkan ADD karena terkadala di administrasi. Desa yang sudah cair pengajuannya mengunakan APBDes yang dibuat sebelum ada aturan terbaru. Sementara, yang belum cair itu masih melakukan perubahan ABPDes, menyesuaikan aturan terbaru,” kata taufik.
Desa yang dalam pengajuan ADD menggunakan APBDes lama, tetap harus melakukan perubahan ABPDes, untuk pencairan dana desa (DD) nanti karena ABPDes tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 49 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Salah satu perubahan Permenkeu baru itu perihal rumus perhitungan dana yang akan diberikan kepada desa. Desa yang sudah mendapat ADD belum bisa menerima DD, karena APBDesnya harus disesuaikan dengan Permenkeu yang terbaru.
Resiko desa yang pencairan ADD menggunakan APBDes yang dibuat sebelum ada aturan baru, rentan tidak sesuai dengan APBDes baru nanti, yang bisa tidak saling berkesinambungan, antara kegiatan di ADD dan DD.
Anggaran ADD digunakan untuk kebutuhan operasional desa, seperti gaji aparatur desa. Sementara untuk DD, lebih cenderung untuk kegiatan fisik dan juga untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Makanya desa banyak yang menunggu penyelesaian APBDes yang sesuai Permenkeu, biar lebih mudah, satu APBDes, bisa untuk pengajuan ADD dan DD karena sudah seusia aturan terbaru. Jadi, sekarang hanya ADD yang bisa cair, kalau DD belum karena perbupnya masih direvisi,” ungkanya.
Tambah Taufik, pencairan ADD dibagi menjadi empat tahap, setiap tahapannya dicairkan sebesar 25 persen. Sementara DD untuk Pamekasan sebesar Rp121 miliar, yang pencairannya akan dibagi dua tahap, pertama 60 persen, selanjutnya 40 persen. (ALI SYAHRONI/RAH)