• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura

Divonis Bersalah, Terdakwa Kerusuhan Syiah Sampang Masih Pikir-pikir

Koran Madura by Koran Madura
15/02/2013
in Madura, Sampang
Pelaku Kerusuhan Syiah Sampang, Saniwan Dihukum Delapan Bulan
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga :

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Surabaya (Koran Madura) – Mukhsin alias Pak Mamat hanya dapat tertunduk lesu saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (12/2) kemarin. Bertempat di ruang Cakra, pria asal Dusun Nangkernang, Kecamatan Omben, Sampang tersebut, dinyatakan bersalah dalam kerusuhan Sampang jilid I dan diputus hukuman sepuluh bulan penjara.Mukhsin, dalam amar putusan hakim ketua Heru Mustofa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 187 ayat (10) KUHP tentang mempunyai, menyembunyikan dan menyediakan bahan berbahaya seperti bensin diduga untuk digunakan membakar rumah Tajul Muluk saat kerusuhan pecah pada 2011 lalu.

Dijelaskan Heru Mustofa, terdakwa juga terbukti terlibat dengan melakukan upaya pembakaran yang kemudian membuat pimpinan Syiah tersebut harus mengungsi dari tempat tinggalnya pasca rumahnya hancur terbakar.
“Memutus bersalah terhadap terdakwa Mukhsin alias Pak Mamat dengan hukuman kurungan selama 10 bulan penjara,” ujar dia di muka sidang.
Dalam fakta persidangan, lanjut Haru, terdapat saksi yang memberatkan terdakwa dimana saksi Muanah, menyatakan melihat terdakwa berada di lokasi dan tengah membawa bensin untuk disiramkan ke rumah Tajul Muluk yang sebelumnya telah dirusak.
“Beradasarkan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum, terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana,” imbuh dia  dalam sidang.

Menanggapi vonisnya, Mukhsin yang saat sidang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan warna merah, hanya dapat menyatakan pikir-pikir setelah melakukan koordinasi dengan penasehat hukumnya, Hidayat, SH. “Saya pikir-pikir selama tujuh hari dulu yang mulia,” ujar dia.

Sebelumnya, JPU Zainal Arifin asal Kejati Jatim juga menuntut hukuman sepuluh bulan terhadap terdakwa. Ia menyatakan Mukhsin secara sah dan meyakinkan berdasarkan pengakuan Sumaidah saat menjadi saksi yang menjelaskan jika dirinya melihat terdakwa di lokasi kerusuhan.

“Putusan tersebut sudah setimpal dengan perbuatannya. Atas keterangan saksi, terdakwa mengiyakan,” ucap Zainal usai sidang.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Hidayat SH mengaku masih membutuhkan waktu lebih lanjut untuk mempelajari putusan terhadap kliennya. Meski demikian, Ia menyerahkan sepenuhnya jika Mukhsin ingin mengajukan banding.
“Yang pasti kami manfaatkan benar waktu tujuh hari tersebut,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, rusuh Sampang jilid I terjadi pada Desember 2011. Selain Mukhsin, terdakwa lain seperti Saripin dan Mat Safi juga didudukkan di kursi panas pengadilan dan diputus delapan kurungan penjara di muka sidang. Sebelumnya, Polda Jatim juga menetapkan Musrikah serta Fudoli sebagai tersangka. Bahkan Tajul Muluk yang dumahnya dibakar penganut Sunni, juga diajukan ke muka sidang, malah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang. (kas/han)

Baca Juga Kerusuhan Syiah Sampang Dipicu
Tags: Kerusuhansampangsyiahvonis
Next Post
Asyik Kencan, Pria Surabaya Tewas di Hotel

Asyik Kencan, Pria Surabaya Tewas di Hotel

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi