BANGKALAN | koranmadura.com – Selama Ramadan, waktu kerja pegawai negeri di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan akan dikurangi hingga satu jam, sesuai dengan Surat Edaran Bupati. Pengurangan jam kerja tersebut menuntut pegawai negeri sipil bekerja lebih giat.
Kabag Organisasi Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Sarifudin menyatakan pengurangan jam kerja PNS sudah dikeluarkan melalui surat edaran bupati. Di dalamnya dijelaskan khusus untuk bulan puasa jam kerja dikurangi hingga 1 jam.
Surat Edaran Bupati Nomor 851/1864/433.0122016 menyebutkan pengurangan jam kerja PNS selama bulan puasa di kurangi 1 jam. Dengan ketentuan, untuk hari Senin-Kamis alokasi waktu dari pukul 08.00 WIB – pukul 15.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat dari pukul 08.00-pukul 14.30 WIB. “Sudah terbit SE Bupati. Kalau Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Untuk hari biasa, dari pukul 7 hingga 15.30 WIB. Sudah beberapa hari yang lalu suratnya terbit,” tandasnya, Kamis (2/6).
Salah seorang anggota DPRD Bangkalan, Mahmudi menilai bupati memang harus memiliki inisiatif untuk mengurangi waktu jam kerja khusus menjelang Ramadaan. Hal itu bertujuan bukan untuk mengeklaim PNS malas bekerja, tetapi agar ada variasi waktu di momen tertentu.
“Seharusnya bupati seperti itu, agar para pegawai itu di samping tenaganya tidak terporsir di bulan puasa, juga agar memiliki kesempatan waktu lainnya,” ujar Mahmudi. (YUSRON/RAH)