SUMENEP | koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, hingga saat belum mengetahui teknis pembagian gaji ke-14 aparatur sipil negara (ASN). Gaji tersebut direncanakan cair dua minggu sebelum Lebaran, tapi pemkab hingga saat ini belum menerima surat edaran dari pemerintah pusat.
”Baru tahun ini ada gaji ke-14. Tahun lalu hanya gaji ke-13 saja yang diberikan oleh pemerintah. Tapi, kami belum terima surat ” kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Sumenep, Didik Untung Syamsidi.
Menurutnya, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang biasa diterima ASN setiap bulan. Sementara gaji ke-14 merupakan tunjangan hari raya (THR) atau pengganti setiap tahunnya.
Hanya saja, sampai saat ini pemerintah daerah belum menerima teknis pencairannya dari pemerintah pusat. Demikian juga waktu pencairan maupun besaran anggaran yang akan diterima oleh setiap abdi negara.
Mantan Inspektur Inspektorat itu mengungkapkan, sesuai kebiasaan pencairan gaji ke-13, gaji ke-14 diberikan setidaknya dua minggu sebelum Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 diberikan setelah Idul Fitri atau menjelang tahun pelajaran baru.
Jika berkaca tahun lalu, anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp 35-40 miliar. Asumsinya, setiap ASN menerima gaji ke-13 setara dengan gaji satu bulan. ”Itu sesuai dengan pangkat yang disandang masing-masing PNS. Jika gajinya Rp 6 juta maka gaji ke-13 sebesar Rp 6 juta,” jelasnya. ”Untuk komposisinya kami belum tahu. Kita tunggu saja nanti setelah ada surat dari pusat,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2015 tentang Kenaikan Gaji PNS, gaji pokok PNS golongan I a sebesar Rp 1.486.500 hingga Rp 2.224.600, I b mulai Rp 1.623.400 hingga Rp 2.355.200, I c mulai Rp 1.692.100 hingga Rp 2.454.800. Sedangkan untuk I d mulau dari Rp 1.763.600 sampai Rp 2.558.700.
Sementara gaji pokok PNS golongan II a mulai dari Rp 1.926.000 hingga Rp 2.213.00, untuk golongan II b Rp 2.103.300 hingga Rp 3.348.900, untuk golongan II c mulai Rp 2.192.300 hingga Rp 3.490.600, sedangkan untuk golongan II d Rp 2.285.000 hingga Rp 3.638.200.
Untuk gaji pokok PNS golongan III a Rp 2.456.700 hingga Rp 4.034.800, III b Rp 2.560.600 hingga Rp 4.205.400, III c Rp 2.668.900 hingga Rp 4.383.300, III d mulai dari Rp 2.781.800 hingga Rp 4.568.800.
Sedangkan untuk golongan IV a Rp 2.889.500 hingga Rp 4.762.000, IV b Rp 3.022.100 hingga Rp 4.963.400, IV c Rp 3.149.900 hingga Rp 5.173.400, IV d sebesar Rp 3.283.200 hingga Rp 5.392.200, dan IV e sebesar Rp 3.422.100 hingga mencapai Rp 5.620.300. (JUNAIDI/MK)