BANGKALAN | koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) bagi calon kepala desa yang akan ikut pemilihan kepala desa serentak pada Oktober 2016 mendatang.
Permintaan ini muncul setelah HA, seorang kepala desa di Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya karena kendapatan menyimpan narkoba golongan satu, sabu-sabu.
“Para calon kades harus bebas narkoba,” kata Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, DPRD Bangkalan, Mohammad Sahri, Rabu (8/6).
Menurut politisi Gerindra ini, Peraturan Daerah Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkades memang telah mewajibkan para calon kades menyertakan surat keterangan bebas narkoba dalam berkas persyaratan ikut Pilkades. Sahri melihat perlunya melibatkan lembaga macam BNN untuk mengeluarkan surat bebas narkoba tersebut. “Agar ada jaminan, para calon kades benar-benar bukan pecandu,” ujar dia.
Sahri menambahkan, pengetatan syarat bebas narkoba tidak dimaksudkan untuk mempersulit orang maju dalam pilkades. Dirinya hanya ingin, setelah pilkades serentak digelar, tidak ada lagi berita kepala desa ditangkap karena candu narkoba. “Tanggung jawab kades itu besar, bagaimana bisa membangun desa kalau pemimpinnya candu narkoba,” ungkap dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Bangkalan, Ismet Efendi mengaku belum mendengar ihwal penangkapan kades HA. “Saya masih menunggu laporan terkait perkembangan statusnya,” ujarnya.
Soal surat keterangan bebas narkoba bagi calon kepala desa, Ismet mengatakan telah diatur dalam peraturan daerah. Surat itu kata dia dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Syamrabu Bangkalan.
Menurut Ismet, jika DPRD ingin melibatkan BNN untuk tes urine para calon kades, sulit dilakukan karena dalam perda lembaga yang dicantumkan hanya rumah sakit. “Bisa saja melibatkan BNN, tapi harus merevisi perda dulu, kami pemerintah hanya ikut aturan yang ada,” kata dia. (ALMUSTAFA/RAH)