SUMENEP | koranmadura.com – Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) sebenarnya telah menargetkan akhir Februari lalu Peraturan Bupati (perbup) tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa berhalangan tetap selesai. Hanya saja, sampai sekarang ternyata perbup tersebut baru sampai di Bagian Hukum.
Hal itu diakui sendiri oleh Kabag Pemdes Setkab Sumenep, Ali Dafir. Menurutnya, secara umum penyusunan perbup tersebut sudah selesai dibahas di tim. Hanya saja, Perbup PAW kepala desa berhalangan tetap itu belum ditandatangani Bupati sebab masih ada di Bagian Hukum.
Mantan Camat Batuan itu mengungkapkan, perbup tersebut sudah tinggal finishing. Hanya tinggal memoles beberapa susunan bahasa yang kemungkinan masih melahirkan penafsiran. Dalam prosesnya, hal tersebut dilakukan oleh Bagian Hukum.
“Secara umum, sebenarnya perbup itu sudah selesai dibahas di tim. Tinggal, mungkin ada bahasa yang masih perlu dipoles atau dihaluskan. Sekarang Perbupnya sudah ada di Bagian Hukum,” tukasnya.
Selesai di Bagian Hukum, perbup itu kemudian akan diserahkan kepada Bupati Sumenep, A. Busyro Karim untuk ditandatangani atau disahkan. Biasanya, sergah Dafir, kalau sudah selesai dari Bagian Hukum, Bupati tidak mengoreksi kembali item per item isi Perbup tersebut.
Mengenai kendalanya selama ini sehingga Perbup PAW itu penyusunannya memerlukan waktu lumayan lama, menurut Dafir salah satunya karena perbup tersebut merupakan hal baru. Sehingga pihaknya harus melakukannya dengan hati-hati.
Dafir menargetkan, Perbup PAW kepala desa berhalangan tetap sudah ditandatangani Bupati bulan ini, atau sebelum Ramadan berakhir. Sebab, dia memiliki rencana, bulan ini perbup tersebut sudah bisa disosialisasikan bersamaan dengan sosialisasi pilkada serentak yang tahapannya sudah akan dimulai.
Dikonfirmasi mengenai salah satu isi dari perbup tersebut yang dinilai paling urgen, Dafir enggan mengungkapkan. Sebab perbup belum disahkan. “Sudah nanti saja soal itu. Nanti kalau sudah selesai sepenuhnya, silakan dibca langsung perbupnya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, di Sumenep ada 10 kepala desa yang berhalangan tetap. Sehingga, untuk sementara dijabat oleh sekdes sebagai penjabat kades. Pemilihan kepala desa PAW tersebut masih menunggu Perbup tersebut selesai disosialisasikan. (FATHOL ALIF/MK)