PROBOLINGGO | koranmadura.com – Pemkab Probolinggo bakal menerapkan pemungutan pajak kepada pemilik homestay yang berada di sekitar lereng Gunung Bromo. Saat ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sedang melakukan pendataan keberadaan homestay tersebut.
Bahkan beberapa waktu lalu, Dispenda melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kantor Penanaman Modal dan Perijinan (KPMP), Ketua Forum Pelalu Eco-Wisata Kabupaten Probolinggo, Forkopimka Sukapura serta 38 Kepala Desa dan Pengurus Paguyuban Homestay di 9 desa di wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
“Rencana pemungutan pajak kepada pemilik homestay ini berasal dari pernyataan PHRI bahwasanya homestay menjadi kompetitor hotel. Oleh karena itu, PHRI meminta supaya kewajiban pemilik homestay dalam membayar pajak harus sama. Hanya saja kendalanya, perijinan homestay masih belum ada. Disamping juga belum adanya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata),”ujar Kepala Dispenda Kabupaten Probolinggo, Hadi Prayitno, kepada wartawan, Rabu (15/6).
Hadi Prayitno mengatakan, sebenarnya prospek pendapatan homestay sangatlah bagus. Cuma pendapatannya tidak sama dengan hotel. “Sebab pendapatan yang diperoleh menunggu romososialisasi dan penertiban perijinan untuk homestay,” tandasnya.
Pemungutan pajak terhadap homestay dilakukan berdasarkan kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang pajak. Dimana didalamnya disebutkan bahwa pajak homestay adalah 10 persen dari pendapatan.
“Kami berharap pengusaha homestay untuk melakukan legalitas usahanya sehingga dapat memberikan kontribusi berupa pembayaran pajak daerah sebesar 10% dari total pendapatannya,” ucap Hadi Prayitno.
Bantuan Belum Jelas
Pengambangan Gunung Bromo di Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo hingga saat ini masih menunggu keputusan presiden. Meski begitu, Pemkab Probolinggo telah mengajukan beberapa tempat untuk pengembangan sebagai penyangga wisata Gunung Bromo.
Beberapa titik yang diajukan tersebut diantaranya bukit mentigen, seruni point, penanjakan, puncak sari di Kecamatan Lumbang. Dari beberapa titik yang diajukan tersebut salah satu tempat yang juga diajukan ke pemerintah pusat untuk pengembangan wisatawan Gunung Bromo yakni bukit selfi di pantai bentar Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo.
“Salah satunya memang kami ajukan bukit selfi pantai bentar, soal apakah tanahnya milik siapa dan bagaimana, nanti apa kata pusat, yang penting daerah menyiapkan titik yang akan dikembangkan,”kata Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Anung Widiarto.
Anung Widiarto mengatakan, pengembangan Gunung Bromo hingga saat ini masih menunggu keputusan presiden. “Tinggal Kepresnya saja, kalau yang lain dan tahapannya sudah siap,”tuturnya.
Pihaknya memprediksi hal itu bisa segera diputuskan. Sebab beberapa waktu lalu pemerintah pusat melalui kementerian pariwisata sudah melakukan pengembangan di danau toba. Pengembangan di wilayah tersebut, sepaket dengan pembangunan di wilayah bromo.
Dengan pengembangan Gunung Bromo ini, nantinya pengelolaan Gunung Bromo tidak lagi di kelolan taman nasional bromo tengger seperti sekarang, melainkan akan dikelola oleh otoritas Bromo Tengger Semeru, yang didalamnya terdiri dari empat daerah. Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.
“Informasinya, untuk melakukan pengembangan secara besar-besaran ini pemerintah pusat akan menggelontorkan dana triliyunan rupiah,”papar Anung Widiarto. (M. HISBULLAH HUDA)