
SAMPANG | koranmadura.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang memanggil PT Altus Logistic Service Indonesia dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang beserta instansi terkait, Rabu (15/6). Itu terkait dengan belum selesainya izin pembangunan gedung PT Altus Logistic Service Indonesia di Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sampang Hary Soeyanto mengatakan, sejauh ini proses perizinan yang diajukan oleh PT Altus masih menunggu turunnya surat resmi dari Gubernur Jawa Timur terkait adanya penyesuaian pemanfaatan tata ruang dengan area Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
“Pelabuhan Taddan itu masuk kelas 3, pengumpan regional yang menjadi kewenangan Gubernur. Sehingga sampai saat ini kami menunggu turunnya surat resmi dari Provinsi mengenai RIP-nya untuk penyesuian pemanfaatan tata ruang. Jadi sebelum surat dari Gubernur turun, kami tidak bisa memberikan rekomendasi mengenai Izin Pemanfataan Ruang (IPR) serta izin prinsip lainnya,” paparnya saat rapat, Rabu (15/6).
Dalam PP No 61 Tahun 2009 Pasal 62, dijelaskan beberapa item yang nantinya akan menjadi pembatasan antara RIP dengan pemanfaatan ruang. “Intinya, kami masih menunggu dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dari Pemrov Jatim untuk mengeluarkan izin,” imbuhnya,
Sementara Staf Pelayanan Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) Sampang Moh Alifaisol mengatakan, proyek PT Altus termasuk pembangunan gedung ilegal. Sebab sejauh izin mendirikan bangunan (IMB)-nya masih belum turun.
“Yang jelas itu tidak boleh dilanjutkan sebelum izin SIUP, IMB, HO, TDJ, dan TDT. Jika tetap ada aktivitas berarti bangunan itu termasuk banguanan ilegal. Ketika ilegal maka nantinya masuk ke ranah Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” terangnya.
Di tempat yang sama, Bagian Operasi PT Altus Logistic Service Indonesia Nur Setiawan berterimakasih kepada anggota dewan yang telah memfasilitasi PT Altus dengan Pemkab Sampang. Pemanggilan oleh Komisi III itu dianggap positif meski pihaknya dituding telah menyalahi aturan lantaran tetap mendirikan bangunan PT Altus tanpa ada izin.
“Kami tetap menilainya positif. Tapi kalau kita searching di internet itu beragam mengenai IMB, ada yang sudah online ada juga sebagian yang telah dihapus beberapa item yang dinilai menghambat. Dan mohon maaf, berdasarkan Perda No 7 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu di dalamnya itu ada isi yang menjelaskan pembinaan,” terangnya.
Pihaknya tetap melanjutkan pembangunan gudang logistik sebagai penunjang operasi SKK Migas dan HCML tersebut karena diharuskan selesai akhir Oktober. Sebab pada Nopember mendatang, HCML akan melakukan aktivitas perdananya untuk melakukan eksplorasi migas yang berada di perairan Sampang.
Pihaknya mengklaim jika permohonan izin yang dilakukannya telah lama diajukan dan di-BAP-kan oleh sejumlah instansi terkait pada bulan Desember lalu, kurang lebih sekitar 4-5 bulan lamanya, yang hingga saat ini masih belum dinyatakan selesai oleh pihak perizinan.
“Kita juga dilema, di sisi lain kami harus menyelesaikan bangunan sebelum HCML beroperasi Nopember mendatang. Jika tidak selesai, semuanya akan berpengaruh terhadap kelancarannya HCML. Tapi persoalan Perda No 7 tadi, dilampirannya juklak pembinaannya itu tidak ada. Makanya, kami pun bingung. Sampai sejauh ini kami juga tidak pernah dipanggil untuk diberi arahan oleh instansi terkait. Dan yang jelas kami tidak merasa marah. Karena apa yang dilakukan Pemkab telah sesuai untuk menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III Aulia Rahman mengatakan, pertemuan tersebut hanya sekali ini saja agar pihak PT Altus dan Pemkab segera mencari benang kusutnya untuk diselesaikan.
“Setelah kami mendengar penjelasanan dari mereka, baik KP3M, Bappeda, PT Altus, maka kami masih ingin memanggil kembali dan akan secepatnya mengakji dan mempelajarinya,” paparnya. (MUHLIS/LUM)