PAMEKASAN | koranmadura.com – Muhammad Syarif Tarabubun, seorang mantan Polri yang termasuk satu dari tujuh narapidana (napi) kasus teroris yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan, Madura, bisa menghirup udara kebebasan pada hari raya Idul Fitri mendatang apabila remisi (pengurangan masa hukuman) yang diajukan diterima. Mereka diajukan dapat remesi setelah berikrar patuh dan taat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kapala Lapas Kelas II A Pamekasan, Kusmanto Eko Putro, melalui Kasi Bimbingan Narapidana, Eko Arif Setiawan mengatakan Syarif Tarabubun pindahan dari Lapas Porong pada September 2015 lalu. Ia salah seorang napi yang sangat tertutup dibandingkan dengan 6 napi lainnya. Kegiatan setiap hari yang dilakukan hanya mengaji dan membaca selawat di sela menunggu salat berjemaah seusai azan.
“Dalam pengajuan Remisi Idul Fitri, pengurangan hukuman yang diberikan pada Syarif Tarabubu selama 2 bulan. Semestinya dia (Syarif Tarabubun) bebas pada Agustus. Jika pengajuan remisinya disetujui, dia akan langsung bebas pada Idul Fitri nanti,” kata Arif.
Pengajuan remisi bagi napi teroris harus sesuai dengan syarat-syarat yang terdapat pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Syarat yang dimaksud telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia.
“Ikrar itu diketahui Kepala Lapas, BNPT, dan MUI (Majelis Ulama Islam) kemudian ditandatangani bersama, juga harus ada justifikasinya. Kalau 6 orang napi teroris lainnya tidak kami ajukan remisi karena mereka tidak mau mengikuti program deradikalisasi,” ungkapnya.
Keenam napi teroris itu diantaranya, Noaim Baasyir, Supiyanto alias Yusuf alias Untung, Ahmad Hasni alias Farel, M. Ikhsan alias Indra Wahyudi, Agung Fauzi, dan Fadli, yang lebih lama menjadi penghuni Lapas Pamekasan dibanding Syarif Tarabubun.
Syarif Tarabubun merupakan mantan anggota Intelkam Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, tertangkap Detasemen 88 anti teror pada November 2005 lalu, di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Syarif Tarabubu tergabung pada kelompok teroris Laskar Mujahidin pimpinan Ustaz Batar. Ia menjadi penentu lokasi yang akan dijadikan sasaran penyerangan. Seperti penyerangan bersenjata di Desa Wamkana, Kecamatan Buru Selatan, Kabupaten Pulau Buru yang menyebabkan dua warga setempat tewas.
“Dulu, juga menjadi salah satu otak penyerangan di Villa Karaoke di Desa Hative Besar, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang menewaskan dua warga dan melukai dua warga lainnya,” katanya. (ALI SYAHRONI/RAH)