
BANGKALAN | koranmadura.com – Dinamika persoalan pasar tradisional dengan pasar modern akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Berbagai keluhan sering muncul dari kalangan pedagang pasar tradisional. Mereka kecewa karena Pemerintah tak kunjung memberikan perubahan yang signifikan, sehingga pasar tradisional semakin tersisihkan dan terancam mati.
Salah satu perwakilan pasar tradisional, Abdurrahman menyatakan, yang perlu diperhatikan dalam perda yang mengatur tentang pasar tradisional dan modern mengenai zona dan jarak kedua pasar tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini jarak pasar modern ke pasar tradisional itu belum juga diperhatikan. Dia juga menyoal pasar modern yang tidak baik menjalankan usahanya, salah satu buktinya banyak ditemukan dagangannya kadaluwarsa.
“Dalam perda ini, kalau perlu harus menempelkan surat izin kadaluarsa. Jika tidak demikian, pasar modern seenaknya saja,” ujarnya, Selasa (21/6).
Fasilitas pasar modern memang jauh lebih enak dibandingkan dengan pasar tradisional. Para pelaku usaha di pasar tradisional menginginkan kemajuan, terutama dalam hal kenyamanan stan. Pemerintah seharusnya tidak mengabaikan eksistensi pasar tradisional. Jangan dibiarkan terjajah oleh pasar modern. Untuk ini, pemerintah perlu memperbaiki tata letak pasar tradisional, stan, dan kebersihannya, agar memberi kenyamanan pada penjual dan pembeli di pasar tradisional. Jika pengunjung pasar tradisional dibiarkan berhadapan dengan genangan air, maka pasar tradisional akan semakin ditinggalkan pengunjungnya. Keadaan ini tentu akan menimbulkan dampak serius, terutama pada kebangkrutan para pedagang di pasar tradisional.
“Apalagi musim hujan, masyarakat sudah tidak mau ke pasar tradisional. Mereka beralih ke pasar modern karena lebih nyaman. Persoalan seperti ini yang tidak pernah dipikirkan,” ungkapnya.
Perwakilan pedagang lainnya, Lukman Hakim mengatakan hasil dari pengawasan DPRD kurang mendukung masyarakat. Terutama masalah batasan pembangunan pasar modern yang sudah tidak sesuai dengan aturan. “Biasanya pasar modern itu harus dibangun di ruas kota. Akan tetapi, sekarang sudah masuk ke kampung-kampung,” katanya.
Hal tersebut dianggap sebagai pembunuhan karakter pedagang pasar tradisional. Terbukti, banyak produk lokal yang kesulitan menemukan pijakan untuk mendistribusikan hasil karyanya. Dia menuding pemerintah daerah hanya mampu membuat konsep, namun tidak punya langkah solutif sama sekali atas permasalahan yang ditimbulkannya.
“Banyak masyarakat yang punya usaha. Mereka masih mengeluh kesulitan dalam segi perputaran ekonominya. Hal itu disebabkan produk yang mereka miliki sulit untuk dipasarkan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Asis S,IP mengakui adanya ritel-ritel antara pasar modern dan tradisional. Sejauh ini keberadaan kedua pasar tersebut seakan ada sekat pembatas untuk bisa bersinergi. Oleh sebab itu, pihaknya mengaku akan menggodok kembali rencana perda tersebut dengan meminta beberapa pendapat pakar hukum dan beberapa elemen pasar.
“Ritel ini yang kemudian menjadi pokok pembahasan utama dalam perda inisiatif pasar modern dan tradisional. Sebab, berdasarkan kondisi di lapangan masih banyak yang harus dibenahi. Maka nanti kita akan kaji ulang,” kata politisi Demokrat ini. (YUSRON/RAH)