PAMEKASAN | koranmadura.com – Setelah didesak mundur oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pamekasan, Madura, Agoes Bachtiar akhirnya memberikan perlawanan. Menurut Agoes, DPRD yang mengkritiknya itu tidak paham fungsi penyertaan modal. Apalagi sampai menuntutnya mundur, karena dirinya dianggap tidak mampu memimpin perusahaan pelat merah itu. Baginya, tuntutan itu tidak berdasar.
“Kritikan miring legislator hingga menuntut mundur itu sangat tidak mendasar. Bagi saya itu hal biasa,” kata Agoes Bachtiar, Selasa (21/6).
Menurut Agoes, jika DPRD mengerti fungsi penyertaan modal, pasti tidak akan membabibuta mengkritik dirinya. Apalagi sampai menuntut mundur. “Penyertaan modal yang digunakan PDAM ini akan dikembalikan kepada Pemkab,” bebernya.
Lebih jauh dia mengatakan penyertaan modal itu tidak serta-merta menjadi program PDAM. Penyertaan modal ini melalui MoU antara Bupati Pamekasan Achmad Syafii dengan kementerian. Dengan demikian, PDAM hanya bersifat menjalankan kebijakan yang sudah terbentuk atas kesepakatan Bupati dan kementerian.
”Semisal kami memiliki program dari pusat sebesar Rp 3 miliar. Awalnya dikerjakan menggunakan anggaran dari Pemda. Nanti kalau sudah selesai kami laporkan ke pusat. Anggaran dari Pemda yang sudah digunakan ini diganti oleh pusat. Jadi, hanya sebatas dana talangan, bukan berarti dana itu hangus atau diambil PDAM. Tidak seperti itu,” ujarnya.
Untuk jenis anggaran yang digunakan merupakan penyertaan modal. Sedangkan sifatnya hanya dana talangan. Bila Reperda tentang penyertaan modal ini ditolak oleh para wakil rakyat berarti program untuk masyarakat tidak akan terlaksana. “Tahun kami mengajukan penyertaan modal Rp 5 milair. Namun jadi masalah di DPRD meski akhirnya diterima,” terangnya.
Pada umumnya, sifat penyertaan modal terdapat dua hal. Pertama, bersifat dana talangan dan murni. Penyertaan modal yang bersifat murni, yakni dana yang digunakan tidak akan dikembalikan ke Kasda. Akan tetapi dana tersebut digunakan untuk melengkapi kebutuhan yang diperlukan dalam perealisasian program kementerian.
”Contohnya semisal saya mendapat program sebesar Rp 15 miliar dari kementerian untuk pembangunan embung atau WTP. Tapi yang menyiapkan lokasi, DED dan perizinannya ini pemda. Jadi, saya berkoordinasi dengan Bupati untuk kegiatan ini. Di situlah anggaran penyertaan modal yang bersifat murni digunakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail menilai terdapat empat catatan kinerja buruk Agoes Bachtiar dalam memimpin perusahaan pelat merah. Pertama, belum pernah memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) kepada Pemkab. Kedua, pelayanan PDAM dari tahun ke tahun semakin buruk. Ketiga, tidak merespons apa yang menjadi keluhan masyarakat. Keempat, rencana pemisahan manajemen PDAM dengan air meneral Adeni tak kunjung dilakukan.
Dengan demikian, Bupati Achmad Syafii diminta merombak Direksi PDAM. Permintaan itu disampaikan partai pengusung Achmad Syafii-Kholil Asyari (ASRI) pada Pilkada lalu.
Politisi Partai Demokrat Ismail mengatakan semestinya Bupati Achmad Syafii sudah melakukan langkah-langkah konkret atas kinerja Direktur PDAM. Menurutnya, sudah sangat wajar Dirut PDAM itu dilengserkan karena selama memimpin tidak menunjukkan kinerja maksimal.
Selama ini, kata pimpinan Komisi I DPRD Pamekasan ini, PDAM mendapatkan suntikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun. Hingga saat ini PDAM belum mampu berpartisipasi dalam PAD Pemkab.
”Selama ini kami menilai PDAM hanya mampu menghabiskan ABPD. Sementara penghasilannya tidak ada. Bahkan setiap tahunnya selalu merugi. Dengan begitu, layak Bupati melengserkan Agoes sebagai Dirut PDAM,” ucapnya. (RIDWAN/RAH)