BANGKALAN | koranmadura.com – DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, bikin sejarah. Selasa, 13 Oktober 2015 lalu, mereka menggelar sidang paripurna dengan agenda penggunaan hak interpelasi kepada Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad. Sidang tak biasa itu berjalan panas, banyak interupsi. Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman selaku pimpinan sidang harus mengambil voting untuk mengakhiri perdebatan. Hasilnya, dari 26 anggota dewan yang hadir, 18 di antaranya mendukung interpelasi. Meski ada yang tidak setujui, keputusan sidang sah dan kuorum karena yang hadir lebih dari separuh dari total anggota dewan yaitu 50 orang.
Setelah sembilan bulan berlalu, interpelasi atas Bupati Bangkalan itu semakin tidak jelas. Hingga saat ini tak ada lagi gaungnya. Perseteruan antara eksekutif dan legislatif itu menguap begitu saja. Ketika diingatkan soal interpelasi itu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fathkurrahman hanya tersenyum tipis. “Ya, gimana ya kelanjutan interpelasi. Seingat saya, tahap terakhir kami adalah berkirim surat ke bupati dan sampai sekarang tidak berbalas,” kata dia, saat acara buka puasa bersama beberapa hari lalu.

Wakil Ketua DPRD Bangkalan lainnya, Abdurrahman dari Demokrat tampak kaget saat diingatkan soal interpelasi. “Kok interpelasi lagi,” kata dia, saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Jumat lalu.
Saat ditanya lebih jauh perkembangannya, Abdurrahman hanya tersenyum dan menepuk lengan saya (wartawan Koran Madura) sebagai isyarat agar tidak ditanya soal interpelasi lagi.
Interpelasi bermula pada Agustus 2015 lalu. Di arena Pekan Raya Bangkalan, Bupati Makmun melantik lima anggota Komisi Informasi Bangkalan periode 2015-2019. Namun ada yang ganjil dalam pelantikan itu, Aliman Haris, salah seorang calon komisioner KI terpilih sesuai hasil fit and propertest DPRD Bangkalan tidak dilantik. Posisinya digantikan Sri Sundari, calon komisioner KI lainnya. Menurut fit dan propertest dewan, perolehan nilai Sri di bawah Aliman. Sri berada di peringkat tujuh, sementara Aliman di peringkat 5.
Bila melihat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Seleksi Komisi Informasi, yang berhak dilantik adalah peringkat 5 besar termasuk Aliman Haris. Namun, Bupati Makmun mengabaikan aturan, dia nekat mengganti posisi Aliman Haris dengan Sri Sundari dengan alasan dari 5 komisioner terpilih tidak ada cerminan atau keterwakilan pemerintah. Sri dianggap cerminan pemerintah karena pesiunan pegawai negeri. Alasan ini pun keliru, dalam Undang-Undang Nomor 14 dijelaskan bila tidak ada cerminan pemerintah, maka pemerintah menunjuk salah satu dari 5 komisioner terpilih sebagai cerminan pemerintah dan bukan menggantinya.
Tindakan Bupati Makmun ini membuat berang pimpinan dan sebagian anggota DPRD Bangkalan. Dewan merasa dilecehkan karena hasil kerja Pansus Seleksi Anggota KI tidak diikuti anak mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin itu. Dikomando Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fathkurrahman dari Fraksi PDI Perjuangan, digelarlah Sidang Paripurna yang memutuskan menggunakan hak interpelasi. Dengan hak ini, dewan berhak memanggil bupati untuk menanyakan alasan tidak dilantikanya Aliman Haris. Tiga kali dipanggil, bupati selalu mangkir.
Aliman Harish akhirnya melawan keputusan bupati dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 22 Desember 2015. “Saya gugat, untuk memberi pelajaran kepada bupati, agar tidak semena-mena menjalankan pemerintahan, jangan abai aturan,” kata Aliman kala itu.
Senin 9 Mei 2016 atau enam bulan setelah gugatan didaftarkan, Hakim PTUN Surabaya mengabulkan seluruh gugatan Aliman Haris, yaitu membatalkan surat keputusan pelantikan Sri Sundari sebagai komisioner Komisi Informasi Bangkalan. Meski menang, putusan pengadilan itu belum bisa dieksekusi karena Bupati Makmun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Timur. “Saya menggugat bukan untuk dilantik, tapi untuk memperjuangkan kebenaran dan supaya bupati sadar tindakannya keliru,” ujar Aliman.
Makmun Ibnu Fuad sendiri menolak diwawancarai oleh media. Seperti saat ditemui usai menghadiri sosialisasi Pilkades di Aula MAN Bangkalan. Makmun menolak diwawancarai dan mempersilakan media bertanya kepada Kapolres Bangkalan yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut. “Ke beliau saja, ke beliau saja,” kaya Makmun sambil berlalu pergi. (ALMUSTAFA/RAH)