PROBOLINGGO | koranmadura.com – Kebijakan Masa Orientasi Sekolah (MOS) selama ini rentan menjadi tempat kekerasan. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Probolinggo, memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang masih membiarkan terjadinya pelanggaran Permendikbud No.18/2016 terkait pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS).
Menyambut masa orenstasi peserta didik baru (MOPDB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk menghindari terjadinya perpeloncoan dan tindakan kekerasan di sekolah.
“Permen 18/2016 merupakan sebuah perkembangan yang baik untuk mengurangi segala bentuk kekerasan di sekolah selama MOPDB. Jika sekarang ini diterapkan secara nasional, ini adalah langkah yang baik, karena akan berlaku seluruh Indonesia,”ujar Kadispendik Kota Probolinggo, Zainullah, kepada wartawan, Kamis (30/6).
Zainullah mengatakan, adanya Permendikbud No.18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai Tahun Pelajaran 2016/2017 Masa Orientasi Siswa baru berubah nama menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
“Permendikbud ini muncul mengingat kebijakan MOS selama ini rentan menjadi tempat kekerasan terjadi disertai sejumlah penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran,”tandasnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri dan perdagangan (Diskope rindag) ini, mengatakan, sesungguhnya larangan adanya kebijakan yang tak relevan dengan proses pembelajaran saat MOS sudah diberikan Dispendik kepada sekolah-sekolah sejak lama dan setiap tahun hal ini terus ditekankan ke sekolah, lewat kepala sekolah.
Meski demikian, praktek MOS seperti yang dilarang oleh Permendikbud tersebut masih terjadi, diperkirakan pesan tidak sampai dari kepala sekolah kepada pelaksana MOS. Sehingga, kini pihaknya akan mulai lebih ketat lagi dalam mengawasi pelaksanaan MOS di sekolah-sekolah. Karena kini, keberadaan aturan yang mengikat soal MOS sudah berasal dari level yang lebih tinggi lagi.
“Apabila masih ada laporan, maka Dispendik akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melakukan pelanggaran. Tapi sanksi yang mendidik, bukan sanksi yang tidak mendidik,” ucap Zainullah.
Salah satu lampiran Permendikbud 18/2016, kata Zainullah, isinya secara tegas sekolah dilarang mewajibkan siswa baru untuk memakai atribut seperti tas karung, tas belanja plastik, papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat, serta atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
“Saat MOS, juga dilarang memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu, memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan, Dan aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran,” paparnya. (M. HISBULLAH HUDA)