SAMPANG | koranmadura.com – Belum dimulai sidang perdana kasus tebu Tahun Anggaran 2013, kini Gada Rahmatullah kembali ditetapkan sebagai tersangka pengembangan tebu Tahun Anggaran 2014 oleh Polres Sampang. Dengan penetapan tersangka kedua itu, sidang perdana kasus dugaan korupsi pengembangan tebu Tahun Anggaran 2013 harus ditunda.
Sedianya rencana sidang perdananya itu digelar Selasa (28/6) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tapi ditunda karena terdakwa Gada R sedang dilakukan pemerikasaan sebagai tersangka oleh Polres Sampang atas kasus korupsi pengembangan tebu di tahun 2014 lalu.
“Kasus yang dilakukan Gada itu dua kali yaitu tahun 2013 dan 2014. Yang tahun 2013 ditangani oleh Kejari yang saat ini sudah masuk tahap tuntutan. Sedangkan yang tahun 2014 itu ditangani Polres Sampang,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Joko Suharyanto kepada Koran Madura, Kamis (30/6).
Joko mengatakan, atas kasus korupsi pengembangan tebu tahun 2013, Gada R saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Tipikor. Meski begitu, ia juga terjerat kasus korupsi di tahun 2014 oleh Polres Sampang. Sehingga Gada R akan dimungkinkan terjerat dua perkara.
“Ya bisa terjerat dua perkara dan itu tidak akan tumpang tindih. Pertama kasus korupsi yang kami tangani. Dan yang kedua terjerat kasus korupsinya yang di tangani Polres. Dan kedua kasus korupsi itu beda di empat sisi yaitu, beda tahun, beda anggaran, beda statusnya, di kejari sebagai bendahara koperasi, sedangkan di polres sebagai ketua poktan. Kemudian luasan lahannya juga beda,” paparnya.
Ia mengatakan, ada penundaan di Tipikor Surabaya untuk mengahakimi Gada R. Akan tetapi agenda sidang untuk Gada R akan berlanjut untuk eksepsi setelah Lebaran mendatang.
“Nanti dilanjutkan setelah lebaran dengan agenda pengajuan eksepsi. Sekali lagi kami tegaskan, kasus korupsi yang dilakukan Gada R itu beda tahun, beda anggaran, dan beda lahan dengan Polres. Untuk angarannya saya lupa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gada R pda Hari Rabu (28/6) diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik di ruang Kanit II Pidek Mapolres Sampang selama kurang lebih empat jam lamanya dengan di suguhi sebanyak 54 pertanyaan.
Pada saat itu pula Gada R ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang karena berdasarkan pertimbangan dan dua alat bukti yang dinilai telah cukup. Sehingga untuk sementara waktu pihaknya menetapakan dua tersangka Ketua Poktan Madura Jumadu Gada Rahmatullah dan Ketua Poktan Serambi Madura Edy Junaidi.
“Gada R diperiksa sebagai tersangka yang statusnya sebagai ketua Kelompok Tani (Poktan) Madura Jumaju dengan kucuran dana Rp 2,75 miliar untuk program pengembangan tebu tahun 2014 lalu. Anggaran program program sebesar Rp 19 miliar untuk 10 poktan,” terang Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim AKP Hari Siswo.
Sekadar diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp 21 miliar. Sementara total anggaran program pengembangan tebu tahun 2013 mencapai Rp 29 miliar. Rinciannya sebesar Rp 27 miliar untuk penanaman tebu dan Rp 2 miliar untuk fasilitas penunjang. Namun dalam temuan BPKP, dana yang dicairkan tidak terealisasi.
Selain itu, lahan seluas 1.500 hektare lahan tebu yang diajukan Koperasi Usaha Makmur dan Serba Usaha tidak terealisasi. dalam temuannya, Koperasi Usaha Makmur hanya merealisasikan sekitar 166 hektare dari anggaran seluas 750 hektare. Begitu pula dengan temuan terhadap Koperasi Serba Usaha. (MUHLIS/LUM)