• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura Sampang

11 Tahun Penjara untuk Ruspandi

Koran Madura by Koran Madura
26/08/2016
in Sampang
SIDANG. Keempat terdakwa saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim di PN Sampang, Kamis (25/8).

SIDANG. Keempat terdakwa saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim di PN Sampang, Kamis (25/8).

Share on FacebookShare on Twitter
SIDANG. Keempat terdakwa saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim di PN Sampang, Kamis (25/8).
SIDANG. Keempat terdakwa saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim di PN Sampang, Kamis (25/8).

SAMPANG | koranmadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampang akhirnya memvonis 11 tahun penjara untuk terdakwa Ruspandi dan 6 tahun penjara untuk Abdus Salam, Juhar serta Sohibur Rahman. Mejelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara meyakinkan telah terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Supriyadi (35) warga Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates.

Sebelumnya, ketiganya dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan tersebut, baik JPU maupun keluarga korban Supriyadi akan mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Pihak keluarga korban mengaku kecewa atas putusan tersebut karena dinilainya terlalu ringan.

Pantauan Koran Madura, sebelum membacakan vonis, majelis hakim membacakan bukti-bukti dari hasil persidangan dari awal hingga akhir, termasuk insiden, barang bukti (BB) yang diamankan, bukti visum korban serta pengakuan saksi-saksi yang sudah di datangkan selama persidangan.

Muarah, paman korban pembunuhan (Supriyadi), mengaku kecewa dalam sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa. Menurutnya, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana serta pengeroyokan. Seharusnya, kata dia, para terdakwa dihukum minimal selama 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup berdasarkan pasal 340.

BacaJuga :

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

“Kami sangat kecewa sekali atas vonis yang dibacakan hakim terhadap empat terdakwa, padahal mereka melakukan pembunuhan berencana,” paparnya.

Oleh karena itu, Muarah mengaku akan segera melakukan banding ke tingkat Kejati karena vonis yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa masih jauh di bawah tuntutan JPU, yakni sebelumnya selama 17 tahun penjara. Sedangkan dalam pembacaan vonis, keempat terdakwa hanya divonis berdasarkan pasal 170.

“Benar dugaan saya, tanah yang dijual oleh terdakwa itu untuk suap. Masak kasus ini yang merupakan kasus dengan jeratan pasal 340 berubah menjadi pasal 170. Ini jelas PN tidak fair,” tudingnya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang Tulus Ardiansyah mengatakan, vonis terhadap empat terdakwa dinilainya juga terlalu ringan sehingga pihaknya akan mengajukan banding.

“Pembacaan vonis ini terlalu ringan. Sebab saat tuntutan keempat terdakwa dituntut 17 tahun penjara. Makanya saya pasti ajukan banding,” janjinya.

Menanggapi hal itu, Panasehat Hukum terdakwa Abd Razak terlihat enteng menjawabnya, pihaknya mengaku telah menduga kasus yang di alami kliennya bukan termasuk dalam pasal 340 melainkan hanya kasus pengeroyokan. Sebab pada pledoi, keempat terdakwa ketika dituntut ke pasal 340 dinyatakan tidak terbukti. Sehingga kliennya masuk dalam jeratan pasal 170.

“Pembelaan dari saya sendiri paling tidak 338 dan paling dominan pasal 170. Dan Pasal 170 ini pas sekali,” paparnya usai persidangan.

Sementara itu, Humas PN Sampang Darmo Wibowo masih belum bisa memberikan penjelasan mengenai adanya tudingan suap atas ringannya vonis pembunuhan Supriyadi. Sebab ketika hendak dikonfirmasi tidak ada di kantornya. Dikonfirmasi melalui selulernya tidak ada respons, pesan singkat yang dikirimkan juga tidak ada balasan. (MUHLIS/LUM)

Next Post
Beri ‘Kuliah Umum’, Said Abdullah Dapat Potongan Tumpeng Pertama Ultah Rektor Unija

Beri 'Kuliah Umum', Said Abdullah Dapat Potongan Tumpeng Pertama Ultah Rektor Unija

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

Pentingnya Menggunakan Hair Vitamin: 5 Manfaat untuk Rambut Sehat

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi