SUMENEP, koranmadura.com– Kasubsi Pendaftaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Mohammas Fadli mengatakan, Wahyu Sudjoko telah dipindah tugaskan dari BPN Sumenep ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur sekitar tiga bulan lalu.
“Sekitar tiga bulan lalu yang bersangkutan dimutasi,” katanya, Kamis (29 September 2016) malam menanggapi pemberitaan Pegawai BPN Sumenep Ditahan Kejati Jatim
Menurutnya, sebelum dipindahtugaskan, di BPN Sumenep, Wahyu menjabat sebagai Kasi Survei Pengukuran Pemetaan. Selama bertugas di Sumenep, Wahyu Sudjoko tidak pernah tersandung kasus hukum. “Sebelumnya dia menjabat sebagai Kasi Pengukuran,” jelasnya.
Ditanya soal penahanan Wahyu Sudjoko oleh Kejati Jatim, pihaknya mengaku tidak tahu, termasuk kasus yang membawa rekan seprofesinya ke meja hijau. “Saya sakit sejak seminggu lalu,” ujarnya. (JUNAIDI/MK)
