SUMENEP, koranmadura.com – Setelah resmi diberhentikan sementara status Kepala Desa (Kades) Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, A Suud, kini muncul gejolak baru. Sejumlah warga mengeluhkan pelayaan adminitrasi semakin dipersulit dibandingkan pemerintahan sebelumnya.
Salah satu warga setempat, Siddeki mengatakan sejak diberhentikan sementara A Suud karena statusnya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan beras bagi warga miskin (raskin) tahun 2014, pelayanan adminitrasi di Desa Lapa Laok semakin dipersulit.
Dia mencontohkan, sebagian warga hendak meminta tanda tangan dengan tujuan membuat akta lahir anaknya. Namun, bukan diberi tanda tangan, melainkan disuruh mengisi formulir pembuatan akta lahir yang harus mendapatkan persetujuan dari UPT Dispendukcapil setempat.
Saat ini pemerintahan di Desa Lapa Laok, dijabat oleh Skretaris Desa (Sekdes) M Sukandi selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa.
“Karena saya butuh, kami terpaksa lakukan,” katanya, Senin (3 Oktober 2016).
Anehnya, lanjut Siddeki, setelah proses tersebut selesai dilalui, malah perangkat desa kembali tidak memberikan tanda tangan dengan alasan yang tidak jelas. “Kalau pemerintahan sebelumnya tidak, kalau persyaratannya sudah lengkap, kapanpun langsung ditandatangani,” tegasnya.
Sementara Plt Kades Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, M Sukandi mengatakan, sejak dirinya diangkat sebagai Plt selalu memberikan pelayanan yang terbaik. “Itu visi utama kami mengemban amanah yang telah diberikan kepada saya,” katanya saat dikonfirmasi.
Ditanya soal keluhan warga, pihaknya membantah jika dinilai mempersulit proses adminitrasi. Belum ditandatangani berkas yang diajukan oleh warga, karena blangko yang disodorkan kepada dirinya dalam keadaan kosong.
“Makanya kami tidak tandatangani. Kami harus hati-hati takut disalahgunakan,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku saat ini telah menandatangni berkas tersebut setelah pemohon mengisi blangku itu. “Bahkan kami juga ikut ke Capil tadi. Ada sebagian aparat yang bisa dijadikan saksi,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)
