PAMEKASAN, koranmadura.com – Untuk memuluskan percepatan terbentuknya Provinsi Madura, tidak hanya sekadar akan mengajukan yudicial review undang-undang ke MK. Namun, juga akan diajukan sebagai daerah istimewa.
Baca juga: Empat Kabupaten Sepakat Bentuk Provinsi Madura
Bupati Se-Madura Dukung Yudicial Review Hingga Pemekaran
Bulan Depan, Draf Yudicial Review Akan Dikirim ke MK
Alasannya, dengan adanya pengakuan daerah istimewa itu, Madura bisa membentuk provinsi, kendati hanya terdiri dari empat kabupaten, kurang dari syarat minimal lima kabupaten dalam suatu provinsi.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M), Ahmad Zaini. Menurutnya, banyak hal yang bisa membuat Madura menjadi istimewa. Sehingga, tidak hanya sebatas berpisah secara administrasi saja dari Provinsi Jawa Timur.
Dijelaskan, keistimewaan itu bisa ditinjau dari segi sejarah. Pada pra kemerdekaan di Madura terdapat kerajaan, di masa penjajahan Belanda Madura merupakan provinsi. Bahkan, awal kemerdekaan Madura menjadi negara bagian.
Lanjutnya, kala itu pemerintahan Indonesia berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), sebelum menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga, sejak awal Madura punya wilayah dan ciri khas tersendiri.
“Apalagi, Madura mempunyai bahasa dan sosial budaya sendiri, dan bukan Jawa. Kami harap dengan adanya keistimewaan itu, Madura bisa menjadi provinsi cukup empat kabupaten saja,” Kata Zaini. (ALI SYAHRONI/MK)
