BANGKALAN, koranmadura.com – Penjara tak membuat Nanarum jera menipu. Pemuda 24 tahun, warga Kuanyar, Kecamatan Tanjung Bumi ini kembali ditangkap aparat Kepolisian Sektor Tanjung Bumi, Kepolisian Resor Bangkalan atas kasus yang sama: penipuan.
“Ditangkap tadi malam sekitar jam 10 malam,” kata Kepala Bagian Humas, Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bidarudin, Selasa (4 Oktober 2016).
Ceritanya, Senin pagi (2 Oktober 2016), Nanarum yang baru keluar tahanan tiga bulan lalu, meminjam sepeda motor milik Royhatun, warga Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi. Perempuan 34 tahun itu baru kenal sebulan yang lalu dengan tersangka.
Tanpa curiga, korban meminjamkankan sepeda merk Vario Techno miliknya. Alhasil, Nanarum langsung menggadaikan sepeda itu kepada seseorang seharga Rp 2 juta. Setelah itu, dengan santai Nanarum memberitahu Royhatun lewat telepon. Bahkan, tersangka meminta korban yang menebusnya.
“Dia yang gadai, korban disuruh nebus dua juta,” ujar Bidarudin.
Sadar ditipu, Royhatun menyanggupi kepada Nanarum untuk menebus sepeda motornya. Mereka pun membuat janji bertemu di Desa Banyusangka untuk mengantar uang tebusan. Setelah tempatnya deal, Royhatun melapor penipuan yang dialaminya kepada aparat Polsek Tanjung Bumi.
Setelah mendapat laporan korban, polisi kemudian merancang penyergapan. Malam harinya, Royhatun berangkat ke tempat janjian dengan Nanarum. Aparat Reserse Polsek Tanjung Bumi pun dengan mudah membekuk tersangka.
“Waktu melihat polisi, tersangka coba kabur tapi sudah terlambat, dia dikepung,” ungkap Bidarudin.
Atas perbuatannya, Nanarum terancam kurungan 4 tahun penjara. Polisi menjerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (ALMUSTAFA/RAH)
